Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
CARUT marut mobilisasi angkutan hasil tambang batu bara hingga kini masih menjadi momok yang meresahkan masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Jambi. Namun pemda tidak berdaya lantaran kewenangan menindak menjadi wewenang Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Gubernur Jambi Al Haris, pengangkutan hasil tambang batu bara di Jambi, baik melalui jalan umum maupun jalur sungai, masih banyak kelemahan dalam hal pengaturannya. Pemerintah Provinsi Jambi, kata Haris, masih terus mencari solusi dan berkomitmen untuk menyelesaikannya.
"Saat ini kita masih dibentur-benturkan dengan masalah batu bara. Memang masyarakat merasa tidak nyaman. Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk menciptakan keselamatan, rasa nyaman, aman, bagi para pengemudi dan juga bagi masyarakat," ujar seusai Upacara Hari Perhubungan Nasional 2024 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (17/9).
Baca juga : Warga Kesal, Kapal Tunda Tongkang Batu Bara Dilempari Molotov
Haris juga mengakui masyarakat sangat menginginkan perbaikan dalam sistem trasportasi angkutan batu bara. Namun masalahnya, sebut Haris, kewenangan tersebut tidak berada di tangan gubernur, melainkan pada Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
"Kami tidak bisa tegas mengambil sanksi-sanksi apabila ada pihak yang tidak patuh, karena kewenangan tidak ada," beber Haris.
Untuk meminimalkan dampak buruk sengkarut angkutan batu bara, sekaligus sebagai wujud komitmennya, Haris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang mobilisasi angkutan batu bara dari tambang hingga pelabuhan.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah, antara lain dengan mengeluarkan Ingub. Itu bukan hanya saya, tetapi hasil rembukan bersama. Ini menunjukkan ada komitmen bersama. Kita mendorong agar pengusaha-pengusaha tambang cepat menyelesaikan jalan khusus batubara. Mereka jangan mengeruk keuntungan saja," ungkapnya.(N-2)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved