Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., menyampaikan kuliah yang bertajuk Negara Hukum dan Demokrasi: Masih Ada Harapan? di Aula Gedung B Fakultas Hukum UGM, Rabu (14/8).
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan mengenai kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia saat ini "Demokrasi kita hari ini sedang tidak baik-baik saja," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, awal mula hubungan demokrasi dan hukum di Indonesia dan dinamika keduanya hari ini. Keputusan para pendiri negara Indonesia saat itu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi. Demokrasi ini kemudian mengalami naik-turun seiring perubahan yang terjadi meliputi kepemimpinan dari Presiden Soekarno menuju Presiden Soeharto hingga hari ini.
Baca juga : Mahfud MD: Gugatan ke MK bukan untuk Jadi Pemenang
Idealnya menurut Mahfud, kondisi hukum dan demokrasi harus sama kuatnya, tidak ada yang boleh lemah satu sama lainnya karena berhubungan secara interdependen. "Saat kita ingin kondisi hukum baik, maka demokrasi di negara itu juga harus baik. Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar dan anarkis, sedangkan hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman," terang mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini.
Walau kondisi demokrasi saat ini tidak baik-baik saja, Prof. Mahfud tetap memiliki harapan kondisinya akan lebih baik suatu saat nanti. Pasalnya, dinamika naik turunnya demokrasi dan hukum akan selalu ada. "Dinamika ini akan selalu terjadi. Perkembangan politik ini bisa
bereaksi dengan perkembangan hukum. Kesempatan perubahan inilah yang kemudian harus disambut dengan mempersiapkan gelombang baru kesadaran masyarakat melalui lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat," terang dia.
Kuliah umum yang digelar tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM ini bekerja sama dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) UGM. Kuliah umum ini adalah acara pembuka dari dua kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan untuk menyambut tahun ajaran baru dan memberikan semangat bagi mahasiswa FH UGM untuk menempuh perkuliahan dan karir di bidang hukum.
Dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., menyebut, Mahfud MD adalah orang yang pantas untuk membicarakan topik ini. "Beliau tidak hanya berkutat di ranah teoritis, tetapi juga ikut berperan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Cara pandangnya sudah disertai dengan pengalaman praktik," tutup Zainal. (N-2)
MENGINJAK usia 80 tahun Indonesia merdeka dan berdemokrasi, Laboratorium Indonesia 2045 menilai hubungan partai politik dan konstituen semakin memburuk.
Partai politik di Indonesia saat ini juga mengalami permasalah yang sama yakni konstituen lebih terikat pada tokoh daripada pada program atau ideologi partai.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyinggung soal munculnya fenomena Negara Konoha, Indonesia Gelap, hingga bendera One Piece dalam kehidupan berdemokrasi saat sidang tahunan MPR
GEJALA kemunduran demokrasi di Indonesia dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan. Tanda menguatnya pola kekuasaan ala Orde Baru berpotensi menyeret ke otoritarianisme
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved