Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Temanggung Klarifikasi KSP Data Pompa yang tidak Valid, Kementan Sebut Datanya Ngawur

Media Indonesia
06/8/2024 09:01
Bupati Temanggung Klarifikasi KSP Data Pompa yang tidak Valid, Kementan Sebut Datanya Ngawur
Ilustrasi--Petugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Aceh Barat melakukan pemasangan pompa submersibel di area persawahan.(ANTARA/Syifa Yulinnas)

PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo menegaskan informasi data pompa yang disampaikan Deputi III KSP Edy Priyono, pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) tidak valid. Melalui surat resmi yang disampaikan, Hary memberikan klarifikasi terkait pompa air yang digunakan di Desa Balesari, Kecamatan Bansari. Hary mengatakan unit pompa air bantuan berasal dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah 2024 dan bukan tidak tepat sasaran.

"Bantuan pompa air tersebut sudah sesuai peruntukannya dan digunakan untuk mendukung pengembangan Food Estate hortikultura dan bukan merupakan bantuan pompa air mendukung Program Perluasan Areal Tanam Padi (PAT) dari Kementerian Pertanian," jelasnya.

Berkaitan dengan Program PAT Tahun 2024, lanjutnya, Kabupaten Temanggung mendapatkan pompa air sebanyak 29 unit yang disalurkan melalui Brigade Dinas 10 unit, Brigade Kodim 10 unit, dan Kelompok Tani 9 unit melalui APBN.

Baca juga : PJ Bupati Temanggung Klarifikasi KSP Data Pompa yang tidak Valid, Kementan Sebut Datanya Ngawur

Sementara bantuan pompa air 9 unit diberikan kepada Kelompok Tani Desa Duren Kecamatan Bejen, Desa Selosabrang Kecamatan Bejen, Desa Karangtejo Kecamatan Jumo, Desa Klepu Kecamatan Kranggan, Desa Pendowo kecamatan Kranggan, dan Desa Rejosari Kecamatan Pringsurat.

"Ini memastikan bahwa Kecamatan Bansari bukan menjadi sasaran PAT di Kabupaten Temanggung pada 2024 karena merupakan Kawasan Hortikultura khususnya cabai, dalam rangka mendukung upaya pengendalian inflasi," tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, kegiatan pompanisasi yang menggunakan APBN fokus untuk Penambahan Areal Tanam (PAT) komoditas padi. Tujuannya untuk peningkatan produksi dan menjaga ketersediaan pangan khususnya pada masa perubahan iklim.

Baca juga : Kementan Siapkan Puluhan Ribu Pompa Air untuk Hadapi Puncak Musim Kemarau

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono, menyayangkan informasi yang tidak valid dan salah disampaikan pada forum resmi ke publik secara terbuka.

“Pernyataan ini ngawur memberi data pompa dan memberi kesan yang tidak baik bagi Kementan. Padahal jelas program pompanisasi dilakukan pada komoditas padi dan terverifikasi. Nyatanya pompa yang diduga tidak tepat sasaran merupakan pengadaan lewat APBD Temanggung,” tegasnya.

Arief menjelaskan program bantuan pompa air di Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merupakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau dari APBD Provinsi Jawa tengah.

Baca juga : Teknologi Pompa Ramah Energi Dukung Efisiensi dan Keberlanjutan Lingkungan

"Pompa tersebut bukan berasal dari anggaran APBN. Namun, Kementan tetap mendukung pemasangan pompa sejenis tersebut selama memberikan manfaat yang besar untuk petani," ujar Arief di Jakarta, Senin (5/8).

Dikatakannya, Kementan mengeluarkan kebijakan dan langkah terobosan untuk meningkatkan produksi pangan pada kondisi adanya perubahan iklim ekstrem, menyediakan pangan yang cukup bagi masyarakat dan mendukung pencapaian Indonesia cita-cita sebagai lumbung pangan dunia.

"Pompanisasi menyasar lahan yang dapat digunakan untuk menambah produksi pangan nasional khususnya padi dan jagung yakni sawah tadah hujan dengan cara meningkatkan indeks pertanaman (IP). Terdapat potensi sawah tadah hujan sekitar 3 juta hektar yang dapat ditingkatkan Indeks Pertanaman dan produktivitasnya," jelas Arief.

Arief melanjutkan, kegiatan pompanisasi yang bersumber dari dana APBN dengan pola bantuan pemerintah yang diberikan kepada Kelompok tani/Gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) atau P3A/GP3A yang memenuhi kriteria. Pemberian bantuan pompa air dalam program pompanisasi harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementan. 

"Maksud kegiatan Pompanisasi untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk percepatan olah tanah dan tanam serta untuk meningkatkan Penambahan Areal Tanam (PAT) padi," tutupnya. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya