Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholders terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
"Layanan pendaftaran on the spot merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholders di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian banyak pelaku usaha, khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2024).
Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut, lanjut Aqil, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal. "Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.
Baca juga : Gelar Halal World, BPJPH Kemenag Undang 118 Lembaga Halal 41 Negara
Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan mengedukasi pelaku usaha, stakeholders, dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota, dan pemda. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mal, dan pelaku usaha. Titik lokasi kegiatan ialah pusat-pusat perbelanjaan, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lain.
"Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, segera mengurus sertifikat halal," lanjut Aqil Irham. "Kalau belum siap, mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024," kata Aqil mengingatkan. (Z-2)
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved