Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kampanye Dukung Prabowo-Gibran, Kades tidak Ditahan

Fransiskus Gerardus Molo
07/3/2024 22:15
Kampanye Dukung Prabowo-Gibran, Kades tidak Ditahan
Kejaksaan Negeri Flores Timur(Dok.Fransiskus Gerardus Molo)

SEORANG kepala desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelaku diduga mendukung paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada masa kampanye di Pemilu  2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Gakkumdu menetapkan seorang oknum Kepala Desa sebagai tersangka dugaan Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADT yang merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, diduga melanggar prinsip netralitas karena turut mengampanyekan Paslon Presiden dan wakil presiden di laman Facebook Desa Tuakepa pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga : Polres Flotim Tetapkan Kades Tuakepa Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Pantauan di lapangan, Tim penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur telah melakukan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti Berkas Perkara Tahap II di Posko Pemilu Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Meskipun berstatus tersangka, ADT tidak ditahan dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan negeri Larantuka setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam lebih.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka, I Nyoman Sukrawan mengatakan terhadap tersebut tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pidana penjara paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp12.000.000.

Baca juga : Presiden Jokowi Disebut semakin tidak Patut

Ia menambahkan selanjutnya proses perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat 8 Maret 2024, sebagaimana ketentuan UU. 

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kemudian dari proses selanjutnya, kami akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Larantuka pada hari ini juga," terangnya.

Sebelumnya tersangka dilaporkan di Bawaslu setempat, karena ADT diketahui membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya