Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memusnakan 6.221 lembar arsip substantif keimigrasian, Selasa (5/3). Arsip itu merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Ade Rahmat mengatakan, pemusnahan arsip tersebut dilakukan berdasarkan jadwal retensi arsip Kementerian Humum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI setelah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Jumlah arsip yang dimusnakan 6.221 lembar. Semuanya DPRI tahun 2019 yang ada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” terangnya seusai pemusnahan di Palu.
Baca juga : Naik Lagi, Harga Beras di Palu Tembus Rp17 Ribu per Kg
Menurut Ade, dasar hukum pemusnahan arsip itu sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor : B-KN.00.01/436/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang persetujuan pemusnahan arsip dan diperkuat surat dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham nomor: SEK.6-UM.02.02-01 tanggal 2 Januari 2024 perihal persetujuan pemusnahan arsip,
“Tujuan pemusnahan ini agar tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur pada UU nomor 43 tahun 2009,” ungkapnya.
Ade menyebutkan, pemusnahan arsip tersebut juga sebagai pendukung dalam penyelenggaraan kepemerintahan di bidang kearsipan.
Baca juga : Semakin Mahal, Harga Telur Ayam di Palu Rp3 Ribu per Butir
“Agar tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib, efisien, dan tertata sebagaimana aturan atau kaidah kerasipan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
“Pemusnahan arsip ini dilakukan secara mandiri oleh Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan menggunakan mesin rajang kertas. Kegiatan ini disaksikan unsur hukum, unsur pengawas, dan unit pencipta arsip,” paparnya.
Soeryo menambahkan, bahwa pemusnahan arsip baru dua kali dilakukan selama kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terbentuk. Meski pun demikian, dalam pemusnahannya sudah terstruktur dengan baik sesuai pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di lingkungan Kemenkumham.
“Karena arsip ini banyak, saya mengimbau kepada tim pelaksana pemusnahan arsip dalam melaksanakan pemusnahan penuh tanggung jawab karena dokumen keimigrasian ini berisi data pribadi seseorang,” tandasnya. (Z-6)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Anwar-Reny mencatat capaian program BERANI di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mulai dari 23.568 beasiswa hingga layanan kesehatan bagi 135.084 warga.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pemprov Sulawesi Tengah melalui program Berani Sehat jamin masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya atau kendala BPJS.
Langkah sistematis dalam menerapkan prosedur keselamatan dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved