Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SUBDIT Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menetapkan Gus Samsudin Jadab sebagai tersangka kasus membuat konten tukar pasangan. Samsudin sendiri dijerat dengan Undang-Undang ITE dan langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dan penahanan Gus Samsudin ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, dan dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," ujar Dirmantodi Mapolda Jatim, Jumat (1/3).
Dalam kasus ini, Samsudin berperan sebagai pembuat konten, dengan tujuan agar viral dan dilihat banyak orang di media sosial Youtube.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ucapnya.
Polisi mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami peran dari masing-masing saksi yang telah diperiksa.
Untuk melengkapi berkas perkara, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait adanya dugaan penistaan agama dalam konten tersebut. (Z-8)
Penanaman jagung tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Kapolda Jatim Imam Sugianto lengkap pula bersama jajaran Kepolisian Resort (Polres)
Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.
Guna mengantisipasi adanya konflik yang meningkat jelang Pilkada 2024 di Sampang, Madura, Polda Jawa Timur (Jatim) menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengamanan.
PENGUSAHA asal Surabaya yang meminta siswa SMA Kristen Gloria, bersujud dan menggonggong, ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (14/11).
TIM Labfor Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ledakan rumah kontrakan di Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mendesak Polri untuk mengungkap data mengenai anggota yang kecanduan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved