Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTORAT Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperbarui metodologi penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (D3TLH) dalam pemanfaatan sumber daya alam. D3TLH sangat penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Seiring kemajuan ilmu pengetahuan, metodologi penentuan D3TLH perlu diperbarui agar dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi lima SDA potensial terbarukan, yaitu air, lahan, udara, keanekaragaman hayati, dan laut. Terkait hal ini Dirjen PKTL telah memperbarui metodologi penentuan D3TLH dengan menyusun Materi Teknis D3TLH nasional dan provinsi.
Pada tahun ini, pembaharuan metodoligi penentuan D3TLH fokus pada metodologi tiga SDA, yaitu air, lahan, dan keanekaragaman hayati. Sedangkan SDA laut dan udara masih dalam tahap pengembangan atau pemantapan metodologi.
Baca juga : KLHK Tuntaskan Tiga Instrumen Daya Dukung Lingkungan Hidup
"D3TLH pada dasarnya memiliki posisi yang sangat penting dan strategis tidak hanya dalam pelaksanaan PPLH tetapi juga dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, penataan ruang dan pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia," ungkap Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq, dalam arahannya pada kegiatan Desiminasi D3TLH bertema “D3TLH Sebagai Rambu-Rambu Arahan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” di Jakarta, Jumat (1/3).
Lebih jauh dikemukakan Hanif, D3TLH adalah instrumen tata lingkungan untuk pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dan dapat didayagunakan sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas Lingkungan hidup, serta keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat) juga untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang dan SDA.
Pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang dan SDA telah didukung dengan landasan hukum/yuridis yaitu Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH. Dimana D3TLH merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Baca juga : KLHK Delegasikan Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan kepada Daerah
D3TLH tidak hanya ditetapkan di tingkat nasional oleh Menteri LHK, tetapi juga, di tingkat provinsi oleh gubernur dan kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Efektivitas penerapan dan pendayagunaan D3TLH perlu didukung oleh sistem dan infrastruktur D3TLH terdiri atas kerangka kebijakan dan regulasi D3TLH i.e. melalui penetapan D3TLH Nasional dan D3TLH Daerah serta Pedoman teknis D3TLH.
"D3TH ini harus dapat secara maksimal didayagunakan dalam berbagai proses perencanaan pembangunan, tata ruang dan pemantaan SDA di level landscape sampai ke level tapak dengan menggunakan multiscale analysis," ujar Hanif.
Kegiatan desiminasi D3TLH yang diikuti para Kepala P3E se Indonesia serta pejabat eselon di lingkungan KLHK dengan menghadirkan narasumber Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, Phil Hendricus Andy Simarmata, Profesor Bambang Shergi dari Universitas Indonesia dan Dr Boedi Tjahjono dari IPB. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved