Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KLHK Delegasikan Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan kepada Daerah

Denny Susanto
29/2/2024 22:18
KLHK Delegasikan Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan kepada Daerah
KLHK gelar sosialisasi Penugasan Persetujuan Lingkungan kepada daerah di pulmman hotel Central Park Jakarta pada Kamis (29/2).(Dok.KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penugasan proses Persetujuan Lingkungan (PL) kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendorong percepatan persetujuan lingkungan di daerah.

Sepanjang 2023 tercatat permohonan PL di KLHK mencapai 1.723 permohonan atau naik 17 kali lipat dari tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan implentasi UU Cipta Kerja, dalam mempercepat proses perizinan berusaha untuk membangun investasi yang berketahanan lingkungan.

Untuk mendorong percepatan proses Persetujuan Lingkungan, KLHK telah menerbitkan SK MenLHK 136 tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan dan SK 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup KLHK. Hal ini disampaikan Dirjen Planologi Kehitanan dan Tata Lungkungan Dr Hanif Faisol Nurofiq, SHut, MP pada acara sosialisasi Penugasan Persetujuan Lingkungan kepada daerah di Pullman Hotel, Central Park, Jakarta, kemarin.

Baca juga : 900 Kejadian Puting Beliung Landa Indonesia Setiap Tahun

Sosialisasi digelar secara tatap muka dan daring dengan peserta para pejabat eselon KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/kota se-Indonesia serta instansi terkait lainnya selama 2 hari. "Sosialisasi kita lakukan dalam rangka percepatan proses persetujuan lingkungan. Bahwa KLHK telah memberikan penugasan proses persetujuan lingkungan kepada daerah melalui SK yang diterbitkan Menteri LHK," tutur Dirjen PKTL dalam arahannya.

Hanif menambahkan, pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap segala potensi dampak dan resiko lingkungan yang terjadi dalam dunia usaha dengan menetapkan pengaturan penerapan standar untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Menggunakan standar dapat diidentifikasi probabilitas dampak atau resiko lingkungan sehingga pemerintah dapat menetapkan kelayakan lingkungan suatu usaha  sebagai dasar penerbitan.

Penerbitan dua SK Menteri LHK ini didasari meningkatnya permohonan PL mencapai 17 kali lipat dibanding sebelum UUCK. Sepanjang  2023, terdapat 1.723 permohonan dan berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat Jenderal KLHK serta BPK RI menyebutkan terkait Persetujuan Lingkungan terdapat beberapa hal yang menjadi temuan salah satunya terkait waktu penyelesaian Persetujuan Lingkungan masih belum sesuai tata waktu.

Baca juga : KLHK Lakukan Survei Populasi Macan Tutul Jawa

"Terkait dengan penyelesaian sesuai tata waktu ini, maka salah satu upaya yang ditempuh adalah penugasan kepada provinsi/kabupaten untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam proses persetujuan lingkungan yang berada di Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan," papar Hanif.

Lambatnya proses Persetujuan Lingkungan bukan hanya terkendala faktor pemerintah, melainkan juga ada peran pelaku usaha dan konsultan penyusun dokumen lingkungan yang belum menuhi standar yang ditetapkan. Proses yang lama, belum memuat alur yang diimplementasikan ke dalam sistem informasi Amdalnet, sehinggga membuat KLHK tidak dapat memonitor dengan baik terkait dengan proses penugasan.

Di sisi lain penugasan ini juga dimaksudkan untuk memberikan peran dan keterlibatan yg lebih besar kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk penugasan Persetujuan Lingkungan. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya