Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AKSI premanisme berupa ancaman kekerasan yang dilakukan sopir pada seorang penumpang travel di Lampung dan viral setelah tayang di tiktok pada Minggu (7/1), berakhir damai
Dalam tayangan tersebut ada ancaman pelaku AR alias Safuan kepada korban dengan mengucapkan kata-kata yang berisi ancaman yang akan menghabisi harta benda korban. Ancaman yang di-upload oleh akun @eticayoshika22, milik korban ES, 25, warga Tulang Bawang
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menyatakan Polda Lampung merespons video viral tersebut dan mempertemukan korban dan pelaku.
Baca juga: Istri dengan Gaji Lebih Besar Rentan Jadi Korban KDRT, Benarkah?
"Atas kejadian tersebut sudah dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak dan ada kesepakatan untuk berdamai melalui upaya restorative justice oleh pihak kepolisian dan lurah setempat antara pelaku dan korban, dengan membuatkan surat perdamaian dan juga dengan kesadaran bahwa kedua belah pihak membuat pernyataan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah di Bandarlampung, Rabu (24/1).
Menurut Umi, korban sudah tidak mempermasalahkan dan tidak mau membuat laporan ke pihak kepolisian dengan pertimbangan pelaku bersedia meminta maaf, dan tidak mau menjadi beban pikiran orang tuanya. (Ria/Z-7)
PENURUNAN daya saing Indonesia di tingkat global dinilai mengkhawatirkan. Terlebih penurunan daya saing itu utamanya disebabkan oleh penurunan peringkat efisiensi pemerintah.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
KPK tidak bisa menetapkan pemberi uang sebagai tersangka jika kasusnya pemerasan. Sebab, pejabat yang meminta memanfaatkan jawabannya untuk meraup keuntungan secara paksa.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang harus bisa dipilah untuk tidak dilakukan.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved