Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PTPN V Sebut Konstatering Lahan oleh PN Kotabumi Langgar Prosedur

Media Indonesia
19/1/2024 18:19
PTPN V Sebut Konstatering Lahan oleh PN Kotabumi Langgar Prosedur
Lahan PTPN VII(Antara)

KUASA Hukum PTPN VII, M Agung N menilai pelaksanaan konstatering oleh PN Kotabumi telah melanggar prosedur.

Ia menyebut, PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh jurusita PN Kotabumi, Lampung Utara.

"Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab, klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI,” kata Agung lewat keterangan yang diterima, Jumat (19/1).

Sebelumnya, pada Rabu (17/1),  tiga juru sita didampingi panitera PNi Kotabumi, Lampung Utara, melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1). 

Namun, proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII. Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis Fight For Justice itu tetap mamaksakan diri dan melakukan proses hukum tersebut.

Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah putusan yang non eksekutabel. 

Dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara putusan eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya