Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEHUBUNGAN dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pengintegrasian RZWP3K ke dalam rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Banten telah menyusun RTRW Provinsi Banten yang terintegrasi dengan RZWP3K yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Kepala Dinas PUPR Provinai Banten Arlan Marzan, mewujudkan penataan ruang wilayah Provinsi Banten sebagai simpul penyebaran primer nasional-internasional yang strategis, aman, nyaman, produktif berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri dan pariwisata.
"Penataan ruang wilayah Provinsi Banten sebagai simpul penyebaran primer nasional-internasional yang strategis, aman, nyaman, produktif berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri, dan pariwisata," ungkap Arlan. (Adv)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Adapun dalam penataan ini, Pemprov DKI melibatkan pakar tata ruang serta Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
PENGAMAT Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU DKJ.
Keberhasilan Kota Cilegon dalam mengimplementasikan program KKPD dalam kurun waktu 5 bulan (April - Agustus) menjadi sorotan dalam kunjungan Pemkab Pandeglang
Helldy juga meyampaikan apresiasi yang besar kepada KS yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Cilegon.
DPMPTSP Kota Cilegon meraih 85,03 poin dan masuk kategori B12 menjadi dengan peringkat 2 di Banten.
Titik rawan longsor di wilayah Banten terdapat di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kedua wilayah ini kerab terjadi longsor terlebih memasuki musim hujan seperti sekarang ini.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Mirzan, mengatakan ada delapan tahapan yang harus dilalui untuk proses pengajuan pengujian bahan kontruksi bangunan dan informasi kontruksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved