Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 29 desa di Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa antikorupsi.
Hingga kini belum ada provinsi lain yang memiliki desa antikorupsi, sehingga Jateng menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan replikasi desa antikorupsi.
"Kami mengapresiasi bahwa Jateng ini merupakan provinsi satu-satunya yang sudah melibatkan desa. Sebanyak 29 desa ini sebagai teladan yang sudah melaksanakan antikorupsi," kata Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia tingkat Provinsi Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Rabu, 6/12).
Dari 29 desa tersebut, empat desa di antaranya bahkan menerima penghargaan langsung dari KPK pada acara Peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Tengin Baru Kecamatan Sipaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Penghargaan tersebut diserahkan pada 28 November lalu.
Baca juga: Kedaulatan Rakyat Dikorupsi
Empat desa yang mendapat penghargaan dari KPK itu adalah Desa Sraten di Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung di Kabupaten Banjarnegara, Desa Maoslor di Kabupaten Cilacap, dan Desa Bojongnangka di Kabupaten Pemalang.
Desa Sraten mendapat nilai paling tinggi dari KPK, yakni 98, disusul Desa Sijenggung yang hanya terpaut 0,5 di bawah Desa Sraten. Untuk Desa Maoslor dan Bojongnangka, masing-masing mendapat nilai 97.
Nana menilai, ditetapkannya sejumlah desa di Jateng sebagai Replikasi Desa Antikorupsi merupakan hal yang positif. Keberadaannya memiliki tujuan untuk menyebarluaskan pentingnya memperkuat integritas untuk mencegah korupsi, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
"Korupsi jelas akan sangat merugikan. Makanya kami selaku penyelenggara negara, dalam hal ini Provinsi Jateng, sampai pemerintah kabupaten dan kota akan terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan antikorupsi," kata Nana.
Baca juga: 9 Desember Hari Antikorupsi, Sejarah dan Peringatan
Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengapresiasi Pemprov Jateng yang menyelenggarakan acara peringatan Hari Antikorupsi se-dunia dengan menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/ kota, pelajar dan pemerintah Provinsi Jateng sendiri.
Pelibatan itu dinilai menunjukkan adanya semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi, mulai dari tingkat pemerintahan terkecil, yaitu desa sampai dengan tingkat provinsi.
"Kita pahami bersama bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luar biasa pula," kata Rino.
Dampak dari kejahatan korupsi itu mulai dari terhambatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, merusak proses demokrasi, meruntuhkan penegakan hukum serta dampak lain yang merugikan seluruh kalangan masyarakarl Indonesia.
"Oleh karena itu, korupsi perlu diberantas bersama," tandas Rino. (Z-6)
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved