Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Aktivis Daerah Minta Putusan Bermasalah Dibatalkan

Media Indonesia
27/10/2023 17:05
Aktivis Daerah Minta Putusan Bermasalah Dibatalkan
Hakim MK saat pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama MK.(MI/SUSANTO)

SEJUMLAH aktivis daerah dan pakar hukum tata negara mengajukan Permohonan   pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Jumat (27/10).

Mereka adalah aktivis nelayan asal Jawa Timur Sugeng Nugroho,  aktivis sosial kemasyarakatan asal Jatim Teguh Prihandoko dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara yang sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK. 

Ketiganya menyatakan bahwa sebagai warga negara yang cinta konsitusi berkepentingan untuk mengawasi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim Konstitusi pada saat pengambilan keputusan. Pasalnay, Putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia. 

Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK

Menurut Sugeng Nugroho Putusan MK Nomor 90 / PUU –XXI / 2023 patut diduga ada pelanggaran etik serta kejanggalan praktik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi dalam rangkaian pengambilan keputusan pada sejumlah perkara yang menunjukan pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas tersebut.

Terkait dengan amar putusan MK Nomor 90 / PUU – XXI/ 2023 yang menyimpulkan bahwa seakan-akan ada 5 (lima) orang hakim mengabulkan dan 4 (empat) orang hakim menolak permohonan batasan usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun, Azeem Marhendra Amedi menyebutkan merujuk pada definisi dari Legal Information Institute Cornell University, arti dari concurring reason harus dimaknai bahwa hakim yang menyampaikan concurring reason itu setuju (agree) terhadap mayoritas Hakim yang lain.

"Penarikan kesimpulan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menganggap Concurring Opinion itu setuju pada hakim yang mengabulkan permohonan  itu adalah kesesatan atau penyesatan penyimpulan,” tegas Azeem

“Terdapat fakta yang tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (Hakim Anwar Usman) memiliki hubungan keluarga besar dengan seseorang bernama Gibran Rakabuming Raka yang setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan kemudian diusulkan dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden dari Partai dan Kumpulan Partai-partai yang diuntungkan dengan adanya Amar Putusan yang telah dibacakan,” tambah Teguh.
 
“Padahal final dan mengikat itu harus melalui proses yang benar (tidak boleh sesat dalam penyimpulan) dan tidak boleh ada Conflict of Interest. Bila ada kesesatan dan atau Conflict of Interest dibiarkan maka itu sama saja mengkerdilkan / mengingkari nilai luhur konstitusi” ujar  Azeem lagi.

"Semoga permohonan ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga konstitusi agar NKRI negeri  kita tercinta tetap langgeng dan makin berjaya kedepannya,” kata Teguh. (RO/N-2)       



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya