Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johni Asadoma membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Boking pada 2017. Kasus ini merugikan negara Rp16,5 miliar dari anggaran Rp17,4 miliar.
Sejak diresmikan pada 2019, rumah sakit yang dibangun di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, itu sama sekali belum dimanfaatkan karena tembok gedung retak dan beberapa bagian bangunan sudah roboh. Lima tersangka dalam kasus ini ialah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Brince Yalla, Kontraktor Pelaksana yang meminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi Andrew Feby Limanto, Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Mardin Zendrator, Direktur PT Indah Karya (Persero) Guskaryadi Arief, dan Direktur CV Desakon Perwakilan Timor Tengah Selatan Hamka Djalil.
Menurutnya, tersangka Mardin Zendrator meminjamkan bendera perusahaannya kepada Andrew Feby Limanto dengan fee Rp250 juta. Adapun Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan. Untuk material bangunan dan pekerjaan fisik rumah sakit dilakukan oleh Andrew Feby Limanto.
Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Kasus Korupsi RS Boking Ditahan
Kemudian, tersangka Guskaryadi Arief yang bertugas sebagai konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp821.922.000. "Dalam melaksakana pernencanaan pembangunan rumah sakit hanya melibatkan lima tenaga ahli dari 16 tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kontrak," kata Irjen Johni Asadoma dalam keterangan pers yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Arya sandi, Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan, dan Wadir Dirkrimsus AKB Yoce Martin Dakan.
Dia menyebutkan, sampai pembangunan rumah sakit rampung, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, tetapi telah menerima pembayaran 64% dari nilai kontrak perencanaan. Untuk tersangka Hamka Djalil tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena ia memang tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti yang disebutkan dalam kontrak, tetapi tetap menerima pembayaran sesuai kontrak Rp199.850.000.
Baca juga: Komodo Kembali Serang Warga
Penyidik Polda NTT menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minial Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-2)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan EMC Healthcare untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dalam program Custom Clinical Pathway.
PEMERINTAH mendorong percepatan pembangunan layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Sejak berdiri pada September 2023, Benih IVF Center telah melayani lebih dari 2.000 pasien dengan tingkat keberhasilan kehamilan di atas rata-rata nasional.
Rumah Sakit Dokter Hasri Ainun Habibie Parepare, Sulawesi Selatan, baru saja menghadirkan layanan nonfarmakologi terbaru bernama pelayanan asuhan persalinan dengan aroma terapi
Digitalisasi di rumah sakit bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi transformasi budaya kerja dan keselamatan pasien
Di ranah kesehatan, Indonesia menyumbang lebih dari 60% wisatawan medis ke Malaysia setiap tahunnya (data Malaysia Healthcare Travel Council).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved