Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Peran Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Boking

Palce Amalo
26/10/2023 17:06
Ini Peran Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Boking
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johni Asadoma (kiri duduk) menyampaikan keterangan pers.(MI/Palce Amalo.)

KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johni Asadoma membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Boking pada 2017. Kasus ini merugikan negara Rp16,5 miliar dari anggaran Rp17,4 miliar.

Sejak diresmikan pada 2019, rumah sakit yang dibangun di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, itu sama sekali belum dimanfaatkan karena tembok gedung retak dan beberapa bagian bangunan sudah roboh. Lima tersangka dalam kasus ini ialah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Brince Yalla, Kontraktor Pelaksana yang meminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi Andrew Feby Limanto, Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Mardin Zendrator, Direktur PT Indah Karya (Persero) Guskaryadi Arief, dan Direktur CV Desakon Perwakilan Timor Tengah Selatan Hamka Djalil.

Menurutnya, tersangka Mardin Zendrator meminjamkan bendera perusahaannya kepada Andrew Feby Limanto dengan fee Rp250 juta. Adapun Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan. Untuk material bangunan dan pekerjaan fisik rumah sakit dilakukan oleh Andrew Feby Limanto.

Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Kasus Korupsi RS Boking Ditahan

Kemudian, tersangka Guskaryadi Arief yang bertugas sebagai konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp821.922.000. "Dalam melaksakana pernencanaan pembangunan rumah sakit hanya melibatkan lima tenaga ahli dari 16 tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kontrak," kata Irjen Johni Asadoma dalam keterangan pers yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Arya sandi, Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan, dan Wadir Dirkrimsus AKB Yoce Martin Dakan.

Dia menyebutkan, sampai pembangunan rumah sakit rampung, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, tetapi telah menerima pembayaran 64% dari nilai kontrak perencanaan. Untuk tersangka Hamka Djalil tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena ia memang tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti yang disebutkan dalam  kontrak, tetapi tetap menerima pembayaran sesuai kontrak Rp199.850.000.

Baca juga: Komodo Kembali Serang Warga

Penyidik Polda NTT menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minial Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya