Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. Survei ini menyasar pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain seperti auditor, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa.
“Dengan SPI, kita bisa menilai apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Kementerian maupun Lembaga terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Ketua Satuan Tugas SPI, Tri Gamarefa, pada kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tema “Mengawal SPI Demi Negeri” yang digelar secara hybrida di Sorong, Papua, Rabu (4/10).
Tri menjelaskan survei yang dilakukan untuk memetakan upaya pencegahan korupsi dan bagaimana kemajuan dari upaya-upaya pencegahan korupsi. “Dari survei ini akan dikeluarkan indeks, dan dari indeks tersebut kami akan memberikan laporan yang di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi dari kumpulan hasil survei tersebut,”
Menurut Tri, hSPI nantinya akan disebarkan ke 3 jenis responden, yakni responden internal, responden eksternal, dan responden ekspert/ahli. Sehingga dari hasil survei dapat digambarkan kondisi pelayanan dan tata kelola pemerintahan di suatu lembaga.
“Tujuan dari survei ini adalah untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia,” jelas Ketua Tim SPI KPK, Wahyu Dewantara Susilo.
Wahyu menjelaskan penilaian tentang risiko korupsi tersebut didapat dari berbagai stakeholder dari masing-masing lembaga, sehingga ada partisipasi langsung.
“KPK bukan yang menilai di sini, kami memfasilitasi penilaian. Yang menilai sebenarnya adalah pengguna layanan, pegawai (ASN dan Non ASN), ekspert/ahli, dan pemangku kepentingan. Kami undang semua untuk mengajak partisipasi langsung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambah Wahyu.
Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo, diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum, Astrid Ramadiah Wijaya, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa sosialisasi tentang SPI ini perlu dipromosikan guna memberikan kesadaran tentang korupsi dan membentuk budaya antikorupsi.
“SPI penting untuk memperoleh gambaran layanan publik dan menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga berfungsi untuk perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi,” ujar Astrid dalam sambutannya, seprti tertera dalam rilis yang diterima, Jumat (4/10).
Kehadiran SPI diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran tentang risiko korupsi. Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.
Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Muhammad Ali, pada kesempatan ini turut mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa malu terhadap tindak korupsi dan turut mengajak peran keluarga untuk menerapkan budaya antikorupsi. (M-3)
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andra Soni dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 tingkat Provinsi Banten yang berlangsung di SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici lainnya menyampaikan isi amicus curiae.
Pemkot Bandung telah melibatkan TNI-Polri dalam pendidikan karakter, sehingga pendidikan antikorupsi menjadi target selanjutnya untuk diadopsi menjadi muatan lokal.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi kampanye antikorupsi serentak melalui program pariwara antikorupasi 2025.
Sinergi lintas organisasi penting untuk memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved