Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Kabupaten itu juga menjadi kabupaten yang terbesar memberikan pemasukan cukai bagi negara.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan dana bagi hasil cukai akan dipergunakan mendukung pembangunan di segala lini di kabupatennya.
Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar 3 % dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau.
"Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini," ujar Irsyad di Jakarta, Selasa (29.8)
Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun.. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran sebesar Rp. 335.194.302.000.
Dalam Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
Adapun Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.
Kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pasuruan.
"Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT," tandasnya. (RO/E-1)
Angka kontribusi penerimaan negara dari cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) terbilang besar, yakni hampir Rp200 triliun pada tahun lalu
Dosen Fakultas Kedokteran UIN Jakarta, Laifa Annisa mengatakan bahwa pemerintah Belanda mempunyai program yang terstruktur untuk mengurangi angka perokok dewasa
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Indonesia dapat mencontoh negara-negara yang berhasil menurunkan prevalensi merokoknya, semisal Inggris, Swedia, bahkan Filipina
WHO sudah secara tegas menyatakan bahwa menaikkan harga melalui kebijakan cukai adalah salah satu strategi pengendalian konsumsi rokok yang paling efektif.
RENCANA kebijakan pemerintah terkait eradikasi tuberkulosis (Tb) terhalang dengan kebijakan pemerintah itu sendiri dengan membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
DPR mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.
Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan
Kenaikan biaya cukai rokok yang kerap kali dilakukan pemerintah dinilai tidak akan efektif apabila rokok masih bisa diperjualbelikan secara eceran.
Kenaikan pajak dan cukai rokok dinilai bisa mencekik pengusaha tembakau kecil di Indonesia.
Di satu sisi digugat oleh aktivis kesehatan dan setiap tahun selalu ada gerakan masyarakat antirokok. Di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Tulus mengatakan kenaikan cukai rokok adalah instrumen melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved