Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinas Koperasi Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Perlindungan untuk Pekerja Pasar

Djoko Sardjono
13/7/2023 20:46
Dinas Koperasi Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Perlindungan untuk Pekerja Pasar
Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi untuk pedagang dan pekerja pasar(MI/DJOKO SARDJONO)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten, Jawa
Tengah, menggelar sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial pekerja
pasar di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah dan Perdagangan
(DKUKMP) Kabupaten Klaten, Kamis (13/7).

Sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja yang dibuka oleh Analis
Kebijakan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Perdagangan, Dewi
Wismaningsih, mewakili Kepala DKUKMP, diikuti pembina pasar, pemungut
retribusi, dan pedagang pasar.

Dewi Wismaningsih menyebutkan jumlah pasar di Kabupaten Klaten sebanyak 91 pasar rakyat, 51 di antaranya dikelola pemerintah daerah. Adapun jumlah tenaga kerja di pasar total ada 359 orang dan 8.875 pedagang pasar.

Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di sektor informal, serta
kepastian perlindungan bagi pekerja sektor perdagangan khususnya di
pasar rakyat, maka diperlukan suatu pemahaman tentang program jaminan
sosial ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Dewi, dengan pemahaman tentang jaminan sosial tenaga kerja oleh
para pembina dan pengelola pasar, serta pedagang pasar diharapkan akan
terwujud kesatuan visi misi untuk mewujudkan optimalisasi perlindungan
dan jaminan sosial tenaga kerja.

"Program jaminan sosial tenaga kerja bertujuan meningkatkan
kesejahteraan pekerja, serta memberikan kepastian perlindungan. Ini
bentuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan dan risiko sosial pembina
pasar, pengelola pasar, dan pedagang pasar, jelasnya.

Untuk itu, lanjut Dewi, DKUKMP Klaten menjalin kerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial
tenaga kerja. Harapannya peserta akan mampu memberikan informasi dan
edukasi kepada pedagang pasar.

Santunan Jaminan Sosial

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Klaten, Tauchid Widyatmoko, mengatakan banyak
manfaat yang diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal.

"Selama ini masyarakat sudah mengenal program BPJS Kesehatan, yang
menekankan pada pelayanan medis di luar hubungan kerja. Tetapi, untuk
perawatan medis yang timbul karena kecelakaan kerja itu masuk wilayah
cakupan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Dia menambahkan seluruh pekerja formal maupun informal kalau terjadi kecelakaan kerja akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial tenaga kerja itu bukan hanya perawatan medis, tapi juga ada tambahan benefit lainnya, seperti perawatan kelas 1 di RSU Pemerintah. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya