Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI divonis tidak bersalah dalam dakwaan kasus putusnya kabel
optik bawah laut yang membentang di muara Sungai Pengabuan,
Kualatungkal di daerah pesisir Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi
Jambi, M Taufik Ali Hasibuan tetap divonis 5 bulan penjara. Dia mengaku tidak puas dengan keputusan itu.
Ekspresi kecewa diperlihatkan Nakhoda TB Dabo 103 itu ketika ditanya sejumlah wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Kula Tungkal.
Senada dengan permintaan dari tim penasehata hukumnya dari dari
Kantor Hukum Firmansyah Yasin dan Partners Law Firm, Jakarta, Taufik
kukuh menyatakan tidak bersalah dan harus bebas murni dari segala tuduhan hukum yang didakwakan atas dirinya.
Sayangnya, majelis hakim yang diketuai hakim Rafli Fadilah Achmad,
dengan hakim anggota Richa Septiawan dan Dewi Aisyah, mengganjarnya
dengan hukuman lima bulan penjara. Hanya gara-gara dakwaan ketiga
(alternatif), yang menyalahkan Taufik tidak melapor kepada pihak
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, saat terjadinya
kerusakan kapal tunda yang dia nahkodai.
"Saya masih pikir-pikir dulu dan merundingkan dengan tim penasihat
hukum," ungkapnya.
Dakwaan ketiga
Pada sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Kuala Tungkal, Ketua Majelis Hakim Rafli mematahkan dakwaan satu dan dakwaan dua jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa nahkoda Tugboat (TB) Dabo 103 M Taufik bertanggung jawab atas putusnya kabel optik milik PT Triasmitra di muara Sungai Pengabuan yang berdampak pada gangguan elektromagnetik dan peta navigasi sekitar September 2022 lalu.
Untuk poin dakwaan pertama dan kedua, Rafli menyatakan fakta-fakta
hukum yang didakwakan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal,
Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak cukup bukti dan tidak didukung
fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Atas putusan tersebut, hakim menyatakan M Taufik tidak bersalah, dan
memutuskan barang bukti kapal tunda (tugboat) DB 103, satu unit bargas
(tongkang) bermuatan sekitar empat ton batubara plus sejumlah dokumen
kapal disita dan ditahan semenjak lima bulan lalu dikembalikan kepada
pemiliknya, yakni pihak PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari
Shipping (BBS).
Sementara itu, penasihat hukum Taufik, Al Walid Muhammad dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin dan Partners Law Firm, Jakarta, mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
"Apapun itu keputusan hakim akan kami bicarakan dulu dengan klien kami dan berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Langkah apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan tim. Masih ada waktu. Klien kami diganjar dari dakwaan alternatif," sebut Al Walid.
Manager Operaional PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping
Abdul Rasyad, juga menyatakan kecewa atas putusan dari dakwaan
alternatif (ketiga) tersebut. "Kalau perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan, seharusnya memang wajib melapor ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kerusakan, kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan," ujarnya. (N-2)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved