Sabtu 10 Juni 2023, 21:08 WIB

Meski tidak Terbukti Bersalah, Nakhoda TB Dabo 103 Diganjar 5 Bulan Penjara

Solmi Suhar | Nusantara
Meski tidak Terbukti Bersalah, Nakhoda TB Dabo 103 Diganjar 5 Bulan Penjara

MI/SOLMI SUHAR
Nakhoda TB Dabo 103 M Taufik Ali Hasibuan kecewa saat dirinya divonis 5 bulan penjara

 

KENDATI divonis tidak bersalah dalam dakwaan kasus putusnya kabel
optik bawah laut yang membentang di muara Sungai Pengabuan,
Kualatungkal di daerah pesisir Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi
Jambi, M Taufik Ali Hasibuan tetap divonis 5 bulan penjara. Dia mengaku tidak puas dengan keputusan itu.

Ekspresi kecewa diperlihatkan Nakhoda TB Dabo 103 itu ketika ditanya sejumlah wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Kula Tungkal.

Senada dengan permintaan dari tim penasehata hukumnya dari  dari
Kantor Hukum Firmansyah Yasin dan Partners Law Firm, Jakarta, Taufik
kukuh menyatakan tidak bersalah dan harus bebas murni dari segala tuduhan hukum yang didakwakan atas dirinya.

Sayangnya, majelis hakim yang diketuai hakim Rafli Fadilah Achmad,
dengan hakim anggota Richa Septiawan dan Dewi Aisyah, mengganjarnya
dengan hukuman lima bulan penjara. Hanya gara-gara dakwaan ketiga
(alternatif), yang menyalahkan Taufik tidak melapor kepada pihak
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, saat terjadinya
kerusakan kapal tunda yang dia nahkodai.

"Saya masih pikir-pikir dulu dan merundingkan dengan tim penasihat
hukum," ungkapnya.


Dakwaan ketiga

 

Pada sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Kuala Tungkal, Ketua Majelis Hakim Rafli mematahkan dakwaan satu dan dakwaan dua  jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa nahkoda Tugboat (TB) Dabo 103 M Taufik bertanggung jawab atas putusnya kabel optik milik PT Triasmitra di muara Sungai Pengabuan yang berdampak pada gangguan elektromagnetik dan peta navigasi sekitar September 2022 lalu.

Untuk poin dakwaan pertama dan kedua, Rafli  menyatakan fakta-fakta
hukum yang didakwakan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal,
Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak cukup bukti dan tidak didukung
fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Atas putusan tersebut, hakim menyatakan M Taufik tidak bersalah, dan
memutuskan barang bukti kapal tunda (tugboat) DB 103, satu unit bargas
(tongkang) bermuatan sekitar empat ton batubara plus sejumlah dokumen
kapal disita dan ditahan semenjak lima bulan lalu  dikembalikan kepada
pemiliknya, yakni pihak PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari
Shipping (BBS).

Sementara itu, penasihat hukum Taufik, Al Walid Muhammad dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin dan Partners Law Firm, Jakarta, mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

"Apapun itu keputusan hakim akan kami bicarakan dulu dengan klien kami dan berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Langkah apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan tim. Masih ada waktu. Klien kami diganjar dari dakwaan alternatif," sebut Al Walid.

Manager Operaional  PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping
Abdul Rasyad, juga menyatakan kecewa atas putusan dari dakwaan
alternatif (ketiga) tersebut. "Kalau perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan, seharusnya memang wajib melapor ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kerusakan, kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan," ujarnya. (N-2)

Baca Juga

Ist

Pemkab Pulau Taliabu Turunkan Stunting dengan Program Bapak Asuh

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 18:01 WIB
Pemkab Pulau Taliabu menunjuk sejumlah tokoh berpengaruh, dari kalangan anggota DPRD, Ketua Fraksi DPRD, Pemkab Pulau Taliabu, dan camat,...
MI

Kisah Pilu Ibu Anak Empat di NTT, Bertahan Hidup di Gubuk Reyot

👤Fransiskus Gerardus Molo 🕔Jumat 29 September 2023, 16:17 WIB
SEJAK Januari 2023, Anastasi Sao (34) tinggal bersama empat anaknya di sebuah gubuk reyot di Dusun Megeloo, Desa Reroroja, Kabupaten Sikka,...
Antara

Pemkab Banjarnegara Siapkan Dana Rp101 M untuk Bangun Infrastruktur Wisata Dieng

👤Lilik Darmawan 🕔Jumat 29 September 2023, 15:46 WIB
PEMKAB Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) terus mengejar pembangunan infrastruktur kawasan Dieng dengan alokasi dana mencapai Rp101...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya