Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pidana perusahaan tambang batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP), yang diajukan melalui penerapan restorative justice dengan dalih telah telah terjadi perdamaian antara para pihak berperkara.
“Bareskrim Polri justru harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sekaligus menahannya untuk mencegah terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice), antara lain dengan memakai modus playing victim,” kata Sugeng, Kamis (8/6).
Menurut dia, meskipun penerapan restorative justice dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No 08 Tahun 2021, namun perdamaian antara pihak yang berperkara dalam kasus PT BEP yang berujung permintaan penghentian penyidikan itu tak lebih merupakan upaya pengelabuan terhadap lembaga kepolisian.
“IPW mendesak Bareskrim menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana ini."
Senada dikatakan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Hisjam. Menurutnya, Bareskrim harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana perusahaan tambang batu bara itu dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Saya sudah mempelajari kasusnya. Terdapat kejahatan luar biasa yang dilakukan secara berlanjut oleh pengelola PT BEP yang merugikan negara trilunan rupiah. Dan saya sudah usulkan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar IUP OP PT BEP dicabut,” kata dia.
Baca juga: Luhut Ngambek Dipanggil 'Lord', Pakar: Itu Sapaan Akbar, Bukan Penghinaan
Sebelumnya, PT BEP yang bermarkas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meminta Bareskrim segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto selaku mantan direktur kepada direktur baru, Erwin Rahardjo. Maklum, kedua pihak sepakat berdamai.
“Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Karena permasalahan pada PT BEP saat ini telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” ujar Eko di Jakarta, Rabu (31/5).
Akta perdamaian keduanya telah disahkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5). Eko juga telah mengajukan surat pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. (RO/J-2)
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Sepanjang 2025, sebanyak 22,9 juta ton barang berhasil dikelola oleh KAI Logistik (Kalog).
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved