Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KETUA Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pidana perusahaan tambang batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP), yang diajukan melalui penerapan restorative justice dengan dalih telah telah terjadi perdamaian antara para pihak berperkara.
“Bareskrim Polri justru harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sekaligus menahannya untuk mencegah terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice), antara lain dengan memakai modus playing victim,” kata Sugeng, Kamis (8/6).
Menurut dia, meskipun penerapan restorative justice dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No 08 Tahun 2021, namun perdamaian antara pihak yang berperkara dalam kasus PT BEP yang berujung permintaan penghentian penyidikan itu tak lebih merupakan upaya pengelabuan terhadap lembaga kepolisian.
“IPW mendesak Bareskrim menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana ini."
Senada dikatakan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Hisjam. Menurutnya, Bareskrim harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana perusahaan tambang batu bara itu dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Saya sudah mempelajari kasusnya. Terdapat kejahatan luar biasa yang dilakukan secara berlanjut oleh pengelola PT BEP yang merugikan negara trilunan rupiah. Dan saya sudah usulkan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar IUP OP PT BEP dicabut,” kata dia.
Baca juga: Luhut Ngambek Dipanggil 'Lord', Pakar: Itu Sapaan Akbar, Bukan Penghinaan
Sebelumnya, PT BEP yang bermarkas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meminta Bareskrim segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto selaku mantan direktur kepada direktur baru, Erwin Rahardjo. Maklum, kedua pihak sepakat berdamai.
“Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Karena permasalahan pada PT BEP saat ini telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” ujar Eko di Jakarta, Rabu (31/5).
Akta perdamaian keduanya telah disahkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5). Eko juga telah mengajukan surat pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. (RO/J-2)
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved