Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JALAN rusak di Lampung tengah menjadi sorotan publik. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti belanja pemeliharaan jalan dan irigasi yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang minim hanya 1% di tahun ini.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2023 sebesar Rp7,38 triliun. Untuk belanja operasional (belanja pegawai) dianggarkan Rp2,14 triliun atau sekitar 30% dari total. Sedangkan belanja modal berupa belanja pemeliharaan jalan dan irigasi hanya Rp72,4 miliar atau sekitar 1% dari total anggaran.
"Harapannya dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, seharusnya daerah dapat memperbaiki jalan dan mengurangi persentase jalan rusak di daerah," kata Djoko dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Djoko menyampaikan jaringan jalan di Lampung yang rusak tidak hanya status jalan yang kewenangan membangun berada di pemerintah daerah (pemda), namun ada juga status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PU-Pera.
Mengutip data kondisi jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) di 2021, Djoko menjelaskan panjang jalan nasional mencapai 1.292,21 kilometer (km) dengan kondisi baik 32,28% atau 430,06 km, kondisi sedang dengan 60,61% atau 783,20 km, yang rusak ringan sebesar 4,38% atau 56,58 km dan rusak berat dengan 1,73% atau 22,37 km.
Baca juga: Pemda Lampung Dianggap Tak Mampu Tangani Jalan Rusak, Jokowi Ambil Alih
Untuk Kabupaten Lampung sepanjang 14.669 kilometer, kondisi baik tercatat sebesar 33,80% atau 4.958 km, 21,36% kondisi sedang atau 3.133,54 km, kondisi jalan yang rusak ringan mencapai 27,06% atau 3.969,96 km dan jalan yang rusak berat sebesar 17,77% atau 2.607,07 km. Jalan kabupaten yang mengalami kerusakan, mencapai 44,83% atau 6.577,03 km.
Pengamat MTI itu menerangkan secara umum jalan rusak disebabkan tiga hal yaitu konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, lalu kerap dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL) dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.
"Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan," tegasnya.
Djoko menilai kasus jalan rusak di Lampung dapat sebagai momentum pemerintah untuk membenahi pembangunan jalan yang berkualitas. Kondisi jalan rusak pun dianggap merugikan perekonomian daerah.
"Jelas ini dapat merugikan ekonomi daerah karena tertinggal infrastrukturnya," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Disebut Masjid Batu karena sejak didirikan pada era 1970-an, dindingnya tersusun dari batu kali hasil gotong royong warga.
Jembatan gantung ini menjadi bagian dari upaya TNI mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Program Desaku Maju–GERCEP direncanakan berlangsung dalam 58 kelas di 38 desa.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menyebut bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di wilayah pesisir Lampung bukan berasal dari banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatra.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved