Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meninjau jalanan dan infrastruktur di Provinsi Lampung menggunakan mobil. Kabar yang beredar di media sosial, presiden akan meninjau menggunakan helikopter dan motor trail, ditepis oleh Deputi Bidang Protokoler, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Jumat (5/5).
"Hanya menggunakan mobil, tidak menggunakan helikopter dan tidak juga sepeda motor," ujar Bey.
Presiden melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Jumat (5/5). Rencananya presiden akan mengecek infrastruktur sekaligus jalanan rusak yang sempat viral di media sosial. Presiden menjelaskan tidak banyak kabupaten/kota yang menggunakan anggarannya untuk perbaikan infrastruktur.
Baca juga: Akun Tiktok Bima Yudho Saputro Kena Banned! Usai Viralkan Jalan Rusak Lampung
"Jadi kita baru mengumpulkan data-data jalan-jalan kabupaten dan kota. Jalan-jalan provinsi yang rusak parah karena anggaran yang ada di provinsi maupun kabupaten/ kota tidak banyak mengarahkan pada pembangunan infrastruktur," ujar presiden pada wartawan seusai mengunjungi pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5).
Presiden menegaskan jalan daerah yang rusak akan mengganggu mobilitas masyarakat dan pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain
"Itu (jalan) hal yang sangat penting sekali. Begitu jalanannya rusak apalagi jalan provinsi, akan mengganggu yang namanya komoditas itu, mobilitas orang, mobilitas barang, biaya logistik akan naik sehingga barang itu tidak bisa bersaing dengan provinsi lain, daerah lain. Ini kita harus tahu semuanya manfaat infrastruktur ada di situ," papar Jokowi.'
Baca juga: Besok, Jokowi akan Cek Jalan Rusak di Lampung
Jokowi mengatakan akan memastikan sendiri kabar mengenai jalanan yang rusak di daerah Lampung.
"Saya ingin memastikan mau liat betul apakah yg ada di video apakah yang ada di media itu benar atau enggak benar. (Jalan) pagi-pagi benar," tukas presiden.
Dalam kunjungannya, Jokowi yang menaiki mobil kepresidenan melintasi Jalan Terusan Ryacudu yang rusak di Marga Agung, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Mobil yang ditumpangi Presiden tidak bisa melaju cepat lantaran jalan berlubang yang beberapa di antarnya tergenang air. Mobil Jokowi diikuti oleh rombongan Paspampres.
Nampak beberapa warga yang berada di pinggir jalan menyapa Jokowi. (Z-6)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
BEREDAR video yang memperlihatkan dua orang diangkut dalam bucket atau keranjang pengeruk ekskavator.
CURAH hujan deras yang mengguyur Wonosobo belakangan ini membuat jalan alternatif Wonolelo - Wonosobo rusak parah.
Dengan kondisi jalan yang memprihatinkan tersebut, banyak masyarakat mengeluh soal hasil pertanian atau perkebunannya tidak dapat terdistribusi dengan optimal.
Terdapat tiga titik rawan macet di sepanjang rute.
SEBANYAK 321 jalan rusak terdampak banjir di Sumbar. Kondisi ini menghambat penanganan darurat, khususnya pendistribusian bantuan kepada masyarakat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved