Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkot Cimahi Siapkan Rp24 Miliar Bayar THR ASN

Depi Gunawan
11/4/2023 22:56
Pemkot Cimahi Siapkan Rp24 Miliar Bayar THR ASN
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan bantuan sembako untuk warga(MI/DEPI GUNAWAN)

ANGGARAN sebesar Rp24 miliar lebih disiapkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat.

Berdasarkan data, total ada sekitar 4.000 lebih PNS serta ditambah Pegawai  Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berhak menerima THR tahun ini.

"Untuk THR tahun ini kita sudah siapkan Rp17,3 miliar untuk gaji dan
tunjangan melekat serta Rp 7 miliar untuk tunjangan kinerja. Jadi totalnya Rp 24 miliar lebih," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (11/4).

Chanifah memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan THR lebaran
tahun ini untuk para pegawai Pemkot Cimahi. Pihaknya menargetkan pencairan dilakukan pekan ini setelah pencairan tunjangan kinerja bulan Maret rampung.

Agar sesuai prosedur, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
Pemkot Cimahi langsung mengajukan dokumen persyaratan untuk pencairan THR tersebut.

"Mudah-mudahan minggu bisa ini selesai. Sekarang sedang selesaikan dulu
tunjangan Maret yang dibayarkan bulan April ini," kata Chanifah.

Menurut dia, pencairan THR tahun ini sudah dipersiapkan secara matang dari mulai kesiapan anggaran yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

"Sekarang Perwal tentang tata cara pembayaran juga sudah dibuatkan. Jadi nanti tinggal pencairan saja," ungkapnya.

Aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para abdi negara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan komponen THR yang meliputi gaji pokok dan
tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50% dari tunjangan kinerja
yang diterima setiap bulannya.

"Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja itu dalam PP maksimal 50
persen dari yang diterima setiap bulannya di daerah," jelas Chanifah. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya