Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Palembang meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dimana usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. Peserta dapat mengambil
hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Mochammad Faisal menyampaikan peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan
kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh
peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua," ucap Faisal, Selasa
(11/4).
Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya
penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Kemudian untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah
melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila
masih bekerja.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi
Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek," jelas Faisal.
Pihaknya selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek
tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT. (N-2)
Pembayaran JHT sebanyak 9.812 klaim dengan total nominal sebesar Rp197,59 miliar, sedangkan pembayaran JKP berjumlah 8.289 klaim dengan total nominal sebesar Rp12,47 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim JHT bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Hari Tua (JHT) diakui sebagai salah satu solusi utama bagi pekerja untuk memastikan hidup layak setelah pensiun.
P2SK mengamanatkan pembaruan signifikan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved