Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Purwakarta Siapkan Posko Pengaduan THR

Reza Sunarya
06/4/2023 19:28
Purwakarta Siapkan Posko Pengaduan THR
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika(MI/REZA SUNARYA)

DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
membuka Posko Pengaduan Untuk membantu pekerja memperoleh hak tunjangan hari raya dari perusahaan.

Pendirian Posko tersebut berdasarkan intruksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Disnakertrans diminta untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya.

"Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti
setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya," kata Bupati Anne, Kamis (6/4).

Menurut Anne Ratna Mustika, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.

"Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan
terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten
Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.

"Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif," ujarnya.

7 hari

Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi
mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023, pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"Jajaran kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja
memperoleh THR sudah harus bisa diterima semingga sebelum Lebaran. Selain membuka Posko pelayanan langsung,kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id," katanya.

Didi menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 tahun 2016. "Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami menyiapkan sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya