Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SOPIR truk mengalami kerugian saat diparkirkan di jembatan timbang karena membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Hal itu membuat mereka terpaksa terkesan kucing-kucingan dengan para petugas. Para sopir truk memilih untuk lebih baik menunggu di sisi jalan yang tak bisa terjangkau petugas sambil mencari kesempatan lewat saat para petugas tengah beristirahat atau hujan.
Seorang sopir truk bernama Edi mengaku sudah hampir seminggu berada di jembatan timbang ini karena bingung tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap muatan berlebih yang dibawanya saat itu.
“Saya baru kali ini ditangkap di jembatan timbang. Biasanya saya nariknya subuh atau malam hari. Saya tidak tahu jembatan timbang itu buka jam berapa. Saya pun kaget tiba-tiba distop sama petugas dan saya diminta untuk mengepok (mentransfer muatan berlebih) yang saya bawa ke truk lain,” ungkap Edi.
Dia mengaku kebingungan untuk memindahkan muatan tanah dari truknya itu ke truk lainnya.
“Saya sudah telepon ke pemilik truknya tapi sepertinya tidak peduli. Saya juga sudah mencoba untuk mencari truk sendiri dari kawan-kawan, tapi tidak ada yang mau bergerak. Saya jadi bingung harus berbuat apa lagi,” tukasnya.
Baca juga: Dunia Usaha Keberatan dengan Kebijakan Zero ODOL
Menanggapi kondisi tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai memberatkan para sopir.
“Salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang LLAJ,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan kondisi yang dialami para sopir di jembatan timbang itu salah satu penyebabnya adalah karena payung hukum dari pelarangan ODOL itu masih belum diatur dengan baik. Dia pun menyarankan agar UU LLAJ segera direvisi.
“Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk merevisinya. Padahal banyak masalah yang harus kita buat aturannya sehingga kebijakan pelarangan ODOL itu bisa dijalankan dengan baik tanpa merugikan semua pihak, termasuk para sopir,” tukasnya.
Para supir truk seluruh Indonesia juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera merevisi UU LLAJ.
“Kami meminta agar Undang-Undang ini direvisi terlebih dulu sebelum membuat kebijakan Zero ODOL. Karena, jika tidak, kami akan selalu menjadi pihak yang tertindas dalam penerapan Zero ODOL. Kesalahan akan selalu ditujukan kepada kami para sopir,” ujar Koordinator Pengemudi Indonesia dan juga wilayah Sumatera, Sun Naryo.
(RO/OL-17)
Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah tersebut akan mengerahkan 2.480 personel terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.
Fenomena ini mencerminkan kuatnya kesadaran kolektif dan sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan ketertiban di jalan.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
PT Jasamarga mencatat sebanyak 213.763 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Pendapatan yang didapatkan oleh sopir truk sangat rendah dan sudah tidak ada kernet yang mendampingi sopir jika melakukan trip. Indonesia tidak mendapatkan sopir-sopir truk yang berkualitas
PARA sopir truk seluruh Indonesia menolak penyelesaian Zero ODOL (Over Dimension Overloading) yang hanya mengutamakan sisi penegakan hukum semata.
KEMACETAN terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (19/6). Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi ratusan sopir truk yang melakukan mogok.
Ratusan kendaraan angkutan barang (truk) berbagai ukuran diparkiran di sepanjang ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati.
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved