Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WACANA Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat payung hukum, agar para petani diperbolehkan membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian dinilai Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel perlu kajian serius. Khususnya terhadap dampak ekologis.
"Kesannya untuk membantu petani menekan biaya pengolahan lahan. Tetapi jangan sampai mengabaikan jerih payah pemerintah dalam hal ini TRGD yang bertahun-tahun mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar dalam pengolahan lahan," ucap Sekretaris Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel, Sayuti Enggok, Kamis (9/2).
Menurut Sayuti, wacana pembuatan Perda yang mengizinkan petani untuk membersihkan lahan dengan cara membakar, tentu tidak boleh ditetapkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosiologis.
Wacana Perda pembakaran lahan ini, dinilai Sayuti, justru menjadi anomali dengan kebijakan populis untuk keperluan sesaat dan mengorbankan ekologis. Bahkan mengolah lahan dengan cara membakar secara akademis juga tidak dianjurkan karena merusak lahan secara ekologis.
"Saya khawatir perda ini nantinya mudah ditumpangi petani besar atau perusahaan yang akan diuntungkan dengan pengurangan biaya pemeliharaan sekaligus melegalkan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ini bakal menjadi bencana besar terutama untuk kelestarian khususnya ekosistem Gambut," kata Sayuti.
Seperti diketahui Pemprov Kalsel mewacanakan membuat payung hukum agar para petani dapat membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar. Anjloknya produksi padi dan tanaman pangan lainya di Kalsel dituding tidak sekadar akibat cuaca buruk dan bencana banjir, tetapi ada faktor lain salah satunya kebijakan larangan membakar lahan bagi petani.
"Setelah kita amati di lapangan menurunnya luas tanam dan merebaknya serangan hama tungro yang berpengaruh pada penurunan produksi padi adalah akibat larangan membakar lahan. Padahal dengan cara dibakar, lahan cepat dibersihkan. Efesien dari segi waktu, tenaga dan biaya, serta
mengurangi serangan hama," dalih Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman.
Karena itu pihaknya mengusulkan diterbitkannya peraturan gubernur yang mengatur dan membolehkan para petani boleh membakar lahan pada proses pembukaan dan pembersihan lahan, terutama tanaman pangan seperti padi. Sejatinya membakar lahan merupakan kebiasaan para petani di Kalsel, namun dalam beberapa tahun terakhir dilarang karena dinilai memicu terjadinya kabut asap.
"Kita harus berpihak pada petani, membakar lahan dibolehkan maksimal dua hektar, dengan ketentuan yang ketat. Ini juga sesuai dengan UU Nomor 32 Pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Syamsir. Usulan dibolehkannya membakar lahan bagi petani ini mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk Walhi dan Serikat Petani Indonesia Kalsel. (OL-13)
Baca Juga: BMKG Ingatkan Pemda untuk Antisipasi Karhutla pada April Mei ...
Uni Eropa mengirimkan dua pesawat pemadam kebakaran ke Spanyol untuk membantu memadamkan kebakaran hutan.
Badan Keamanan dan Situasi Darurat Wilayah Otonomi Madrid menyatakan 180 orang dievakuasi akibat kebakaran hutan tersebut.
Gelombang panas mencapai 44°C melanda Eropa Selatan, memicu kebakaran hutan dan memaksa ribuan orang tinggalkan rumah.
Lebih dari seribu orang dievakuasi di Spanyol akibat kebakaran hutan yang terus meluas.
Kawasan bukit Corbières di Prancis selatan terbakar. Sekitar 8.000 lahan dilalap api, menutup akses jalan tol, dan melukai dua orang.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat cuaca panas.
Kebakaran melanda Arthur’s Seat, bukit ikonik di Edinburgh, Skotlandia. Api cepat menjalar di Holyrood Park, memaksa evakuasi warga dan wisatawan.
Kementerian Kehutanan menindak tegas pelaku kebakaran hutan. Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.
Gakkum Kehutanan menyegel sejumlah titik areal bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.
Di Kota Palangkaraya luas lahan yang dilahap si jago merah mencapai 16,99 hektare dengan 55 kejadian kebakaran terjadi di sejumlah titik.
Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat luas area terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut mencapai 1.149,02 hektare, per 31 Mei 2025.
Api berasal dari bakaran tumpukan sampah liar yang ditinggalkan oleh orang yang membakar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved