KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan penambahan daerah pemilihan menjelang pesta demokrasi 2024. Keputusan ini menjadi yang pertama di 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut, dihubungi seusai rapat di Kantor KPU Pusat Jakarta, Selasa (7/2), menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi.
"Ada beberapa KPU Kabupaten/Kota di Indonesia sudah membuat keputusan seperti ini. Tapi, untuk wilayah Sulawesi Utara, baru KPU Kota Tomohon yang membuat terobosan sesua PKPU nomor 6 tahun 2023," ujarnya.
Penetapan penambahan Dapil di Kota Tomohon, telah dibahas dan ditetapkan dalam rapat dengan Komisioner KPU RI, bersama anggota DPRD Kota Tomohon yang dihadiri Ketua Djemmy Sundah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon Miky Wenur, Ketua Komisi I James Kojongian, Ketua Fraksi Restorasi DPRD Kota Tomohon Nurany Cherly Mantiri, Asisten I Sekda Tomohon Oktaviamus Mandagi, dan Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Dalam rapat tersebut juga hadir Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawima.
"Jadi Kota Tomohon yang sebelumnya anggota DPRD 20 orang dengan ketambahan dapil menjadi 25 orang," Jelas Harryanto.
Pada kesempatan itu Deputi Teknis KPU RI Ebeta Kawima pmenjelaskan, dengan berubah menjadi 4 Dapil, maka kursi di Dapil 1 menjadi 8 kursi DPRD, Dapil 2 menjadi 6 kursi, Dapil 3 sejumlah 4 kursi, dan Dapil 4 sebanyak 7 kursi anggota DPRD Tomohon.
"Semoga ini bisa membawa kemanfaatan untuk kemajuan demokrasi di Kota Tomohon," harapnya. (N-2)