SEBANYAK 1.540 bidang tanah yang tersebar di enam desa di Kabupaten
Lembata, Nusa Tenggara Timur, sudah dilengkapi sertifikat tanah dari program Redistribusi Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Keenam Desa tersebut sebelumnya berada di dalam kawasan hutan. Berkat
pengaduan warga sejak 2016 silam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui SK nomor 6615 Tahun 2021, mengeluarkan keenam
desa itu dari kawasan hutan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lembata, Ni Wayan Julianti mengatakan, setelah mengidentifikasi subjek dan objek hingga menetapkan SK, BPN Lembata kemudian mengusulkan 6 desa di kabupaten Lembata sebagai penerima sertifikat tanah dari program redistribusi.
Keenam desa itu ialah Desa Belobatang mendapat sertifikat untuk 407 bidang, Lamalela 235 bidang, Banitobo, 80 bidang, Paubokol 489 bidang, Balurebong 210 bidang dan Lamadale 119 bidang.
Sertifikat tanah dari Program Redistribusi itu diserahkan secara
simbolis oleh Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa di Desa Paubokol,
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Senin (30/1) lalu.
"Khusus Redistribusi ini mengambil objek pelepasan kawasan hutan,
berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan lingkungan hidup nomor, 6.615 Tahun 2021. Itu berkat perjuangan dari masyarakat pada 2016," tambah Ni Wayan.
Sementara itu, PJ Bupati Lembata, Marsianus Jawa memotivasi warga untuk
mempergunakan sertifikat tanah tersebut dengan menanam sebanyak mungkin
tanaman yang bernilai ekonomis.
Ketersediaan lahan yang luas, paparnya, dapat dipergunakan warga untuk usaha, salah satunya beternak unggas. Sebab, saat ini Lembata sudah menjadi pasar bagi ayam impor dari Brazil.
"Saat ini kita lebih suka beli ayam beku. Kalau digoreng, tulangnya
hitam, lama tidak berguna. Kurangi konsumsi makanan begtu. Kita perlu
tutup itu. Generasi harus bagus. Dengan sertifikat itu, saya imbau
pergunakan lahan itu dengan baik," tegasnya. (N-2)