Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Eva Yuliana Tegaskan tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Pemerkosaan

Djoko Sardjono
18/1/2023 17:20
Eva Yuliana Tegaskan tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Pemerkosaan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana,(MI/DJOKO SARDJONO)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Eva Yuliana, mengutuk keras
peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pemuda terhadap seorang
gadis berusia 15 tahun di Brebes, Desember 2022.

Selain itu, Eva Yuliana mengecam tindakan aparat desa dan beberapa
pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan
iming-iming sejumlah uang untuk keluarga korban.

"Peristiwa pemerkosaan itu sangat menyedihkan dan mengecewakan. Seharusnya pelaku diberikan sanksi hukum yang tegas. Tapi, ini malah
dibiarkan bebas dengan memediasi perdamaian," tegasnya.

Kekerasan seksual, tandasnya, merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima. "Tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Tidak ada restorative justice dalam kasus pemerkosaan," ujar Eva, Rabu (18/1).

Tindak pidana kekerasan seksual sangat merugikan korban, baik secara
fisik maupun mental. Korban tidak hanya mengalami trauma berkepanjangan, tetapi juga merasa diabaikan dan tidak diakui.

Karena itu, lanjut Eva, tindakan aparat desa dan beberapa pihak yang
memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan iming-iming
sejumlah uang  kepada keluarga korban itu sangat mengecewakan.

"Sebagai wakil rakyat dan seorang ibu, saya sangat menyayangkan
tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang justru menambah parah kondisi korban dan tidak ada penegakan hukum," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut meminta aparat
kepolisian khususnya Kapolres Brebes untuk segera mengusut tuntas kasus
pemerkosaan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Eva tidak akan bersikap diam dan akan memantau perkembangan kasus perkosaan itu, serta akan memastikan bahwa hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil.

"Kami berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku
dijerat dengan hukum yang seadil-adilnya. Di sisi lain, korban
mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya