Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKU Usaha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum yakin pemerintah membatalkan rencana penaikan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK).
"Masih simpang siur, pemerintah provinsi bilang tarif ke komodo tetap naik, pemerintah pusat bilang tarif ke komodo tidak naik," kata Ketua Asosiasi Kapal Wisata Labuan Bajo, Ahyar Abdul Kamil saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/12).
Ahyar menyebutkan, pada 16 Desember 2022, Penjabat Sekda NTT Johana Lisapaly menyebutkan tarif baru kunjungan wisatawan ke dua pulau di Taman Nasional Komodo itu tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Tarif baru itu sebesar Rp3.750.000 per wisatawan. "Kami butuh ketegasan dari pemerintah, apakah tarif naik atau tidak naik," katanya.
Pada 28 Oktober 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyurati Gubernur NTT Viktor Laiskodat. meminta gubernur mengkaji kembali beberapa poin dalam peraturan gubernur tersebut yang mengatur mengenai penaikan tarif kunjungan wisatawan dan konservasi Taman Nasional Komodo.
"Saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022," kata Kadis Pariwisata NTT, Zony Libing.
Meskipun Pergub tersebut dicabut, Zony menegaskan penaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku. Alasannya, sudah ada tiga nota kesepahaman yang tetap berlaku yakni nota kesepahaman antara Pemprov NTT dan Kemen LHK, Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Selain itu, ada Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.
Karena itu, menurut Dia, penaikan tarif masuk ke Pulau Padar dan Komodo tetap naik per 1 Januari 2023 tetap berlaku yakni sebesar Rp1.750.000 per orang sekali masuk atau Rp15 juta selama satu tahun. Harga tiket sebesar itu naik dari saat ini Rp7.500 untuk wisatawan domestik dan Rp150.000 untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan harga tiket ke Pulau Rinca tidak naik. (OL-15)
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Indonesia’s Silent Emergency memperlihatkan perjuangan sehari-hari keluarga di pedesaan yang rawan stunting dan dampak jangka panjang stunting
Seorang wisatawan asal Selandia Baru bernama Liu James Hou Fu, 62, dilaporkan meninggal di Pantai Pink, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
SEORANG Wisatawan asal Selandia Baru bernama Liu James Hou Fu, dilaporkan meninggal dunia di Pantai Pink, Pulau Komodo, NTT, Minggu (11/8).
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan penutupan yang akan dilakukan di Taman Nasional Komodo hanya bersifat berkala atau periodik.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Selain penanaman mangrove, ada juga kegiatan revitalisasi fasilitas wisata, dan pembersihan sampah di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved