Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
LOKA Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari perusahaan karang hias yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, verifikasi lapangan dilaksanakan berdasarkan verifikasi teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan luasan dan koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan verifikasi lapang dilaksanakan bersama dengan DKP Provinsi Banten.
"Dalam verifikasi ini para pelaku usaha difasilitasi oleh AKKI (Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia) dan diperoleh hasil yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan permohonan PKKPRL," ujar Iwan Alkadrie.
PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
LPSPL Serang sendiri terus gencar melakukan kegiatan identifikasi pemanfaatan ruang laut kepada para pelaku usaha. Salah satunya identifikasi dilakukan di Wilayah Kabupaten Serang menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satwas PSDKP Serang.
Iwan Alkadrie menambahkan, dalam kegiatan itu, pihaknya mengunjungi lokasi-lokasi yang diindikasikan menggunakan ruang laut dalam berkegiatan berusaha. Titik-titik yang telah diidentifikasi melalui data awal dilakukan survey langsung untuk mengiventarisasi data-data yang dibutuhkan.
Baca juga : 40 Tahun Informatika, Alumni ITB Gelar Jambore Talenta Digital
"Inventarisasi ini seperti subyek hukum yang melakukan kegiatan, koordinat lokasi, bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, luas area pemanfaatan serta data-data teknis lainnya," kata Iwan Alkadrie.
Pada kesempatan itu, kata dia, beberapa kegiatan yang diidentifikasi memanfaatkan ruang laut, diantaranya pembangunan breakwater, pemasangan pipa inlet untuk budidaya perikanan, serta pembangunan dermaga.
Selanjutnya, Tim melakukan sosialisasi dan mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar dalam melakukan usaha di ruang laut.
"Tak lupa tim menjelaskan tentang mekanisme pengurusan PKKPRL melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha," ujarnya.
Selain kepada pelaku usaha, LPSPL Serang terus gencar melakukan identifikasi pemanfaatan ruang laut dan sosialisasi KKPRL di kawasan pelabuhan, pariwisata, dan pada Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Diharapkan dengan kegiatan identifikasi, para pelaku usaha dapat memahami kebijakan yang berlaku tentang pemanfaatan ruang laut khususnya kewajiban untuk memiliki KKPRL.
"Sekaligus mendapatkan pendampingan teknis terhadap kesulitan yang mereka alami dalam pemenuhan persyaratan yang ada," ujarnya. (RO/OL-7)
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
PENGAMAT politik dari Untirta Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan PSU dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.
Dia mengaku membelinya dengan harga Rp4 juta atau hampir setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Serang.
Ada 18 orang atlet yang mengikuti 13 cabang olahraga (cabor) dari Kabupaten Serang, yang akan mengikuti PON.
Polisi menggerebek kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Jokowi bertemu dengan kepala desa se-Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pertemuan itu menambah daftar panjang kegiatan pertemuan antara kepala negara dengan para kades
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mengatakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang melakukan pelanggaran berat lingkungan.
Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Provinsi Banten resmi menjadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Indonesia 2025. Tim Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) menilai kesiapan Banten melalui site visit ke berbagai lokasi
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved