Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditolak Warga, Penataan Batas Areal Konsesi PT ABT Terancam Gagal

Solmi Suhar
15/12/2022 21:40
Ditolak Warga, Penataan Batas Areal Konsesi PT ABT Terancam Gagal
Warga menolak penataan batas areal kerja perusahaan restorasi ekosistem PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi(MI/SOLMI)

KEGIATAN Penataan batas areal kerja perusahaan restorasi ekosistem
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di sekitar Desa Pemayungan,
Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi terancam gagal. Penataan itu  direkomendasikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang dan dilakukan sejak 12 Desember 2022.

Potensi kegagalan tersebut dipicu adanya penolakan warga Desa
Pemayungan. Warga khawatir, pekerjaan penataan batas yang baru
dikerjakan tujuh tahun setelah penunjukkan konsesi PT ABT, akan
menggerus hak-hak mereka atas lahan digarap sejak lama.

Kepala Desa Pemayungan Cik Sudir mengakui penolakan warganya yang
berjumlah lebih 750 kepala keluarga itu. Namun melalui sebuah
pertemuan dengan warganya di balai desa setempat baru-baru ini, kepada
warganya Cik Sudir meminta warganya menyikapi rencana penataan batas
oleh PT ABT secara tenang dan damai.

"Benar, warga khawatir penataan batas tersebut akan merugikan dan
tidak memihak masyarakat. Aspirasi mereka kita tampung, dan mengimbau
warga supaya tetap tenang dan terpancing untuk tindakan yang tidak
baik," kata Cik Sudir, Kamis (15/12).

Hal senada diamini seorang pemuka masyarakat Desa Pemayungan Murad, 59
tahun. Menurutnya, selain takut kehilangan lahan garapan, penolakan
warga disebabkan tersumbatnya komunikasi dan minimnya keterbukaan
antara pihak korporasi dengan warga Pemayungan.

"Walaupun di pelosok, masyarakat Desa Pemayungan adalah juga warga
negara, yang perlu perlindungan atas hak mereka. Semestinya jauh-jauh
hari, pekerjaan tata batas PT ABT di Pemayungan sudah terlaksana. Kami
berharap," beber Murad.

Ditunda

Manager Komunikasi dan Kemitraan PT ABT Nety Riana Sari membenarkan
adanya respon negatif dari masyarakat tersebut. Kegiatan penataan
batas yang direncanakan mulai 12 Dsember hingga 20 Desember 2022
tersebut, sampai saat ini belum terlaksana.

Termasuk permohonan pendampingan kegiatan penataan batas yang
dilayangkan ke Pemerintah Desa Pemayungan, diakui Nety, hingga saat
ini belum mendapatkan respon.

"Kemungkinan kegiatan ini akan tertunda. Hujan menyulitkan
pengangkutan peralatan dan patok batas ke lokasi," kata Nety yang
tidak menyebutkan penundaan penataan batas akibat penolakan warga
Pemayungan.

Dikatakan, kegiatan tata batas merupakan kewajiban PT ABT sebagai
pemegang izin konsesi. Luasan konsesi PT ABT yang diberikan semenjak
tahun 2015 oleh Kementerian Kehutanan RI untuk mengelola restorasi
ekosistem mencapai sekitar 38 ribuan hektare. Mencakup beberapa desa
di Kecamatan Sumay, termasuk di sekitar Desa Pemayungan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya