Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEGIATAN Penataan batas areal kerja perusahaan restorasi ekosistem
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di sekitar Desa Pemayungan,
Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi terancam gagal. Penataan itu direkomendasikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang dan dilakukan sejak 12 Desember 2022.
Potensi kegagalan tersebut dipicu adanya penolakan warga Desa
Pemayungan. Warga khawatir, pekerjaan penataan batas yang baru
dikerjakan tujuh tahun setelah penunjukkan konsesi PT ABT, akan
menggerus hak-hak mereka atas lahan digarap sejak lama.
Kepala Desa Pemayungan Cik Sudir mengakui penolakan warganya yang
berjumlah lebih 750 kepala keluarga itu. Namun melalui sebuah
pertemuan dengan warganya di balai desa setempat baru-baru ini, kepada
warganya Cik Sudir meminta warganya menyikapi rencana penataan batas
oleh PT ABT secara tenang dan damai.
"Benar, warga khawatir penataan batas tersebut akan merugikan dan
tidak memihak masyarakat. Aspirasi mereka kita tampung, dan mengimbau
warga supaya tetap tenang dan terpancing untuk tindakan yang tidak
baik," kata Cik Sudir, Kamis (15/12).
Hal senada diamini seorang pemuka masyarakat Desa Pemayungan Murad, 59
tahun. Menurutnya, selain takut kehilangan lahan garapan, penolakan
warga disebabkan tersumbatnya komunikasi dan minimnya keterbukaan
antara pihak korporasi dengan warga Pemayungan.
"Walaupun di pelosok, masyarakat Desa Pemayungan adalah juga warga
negara, yang perlu perlindungan atas hak mereka. Semestinya jauh-jauh
hari, pekerjaan tata batas PT ABT di Pemayungan sudah terlaksana. Kami
berharap," beber Murad.
Ditunda
Manager Komunikasi dan Kemitraan PT ABT Nety Riana Sari membenarkan
adanya respon negatif dari masyarakat tersebut. Kegiatan penataan
batas yang direncanakan mulai 12 Dsember hingga 20 Desember 2022
tersebut, sampai saat ini belum terlaksana.
Termasuk permohonan pendampingan kegiatan penataan batas yang
dilayangkan ke Pemerintah Desa Pemayungan, diakui Nety, hingga saat
ini belum mendapatkan respon.
"Kemungkinan kegiatan ini akan tertunda. Hujan menyulitkan
pengangkutan peralatan dan patok batas ke lokasi," kata Nety yang
tidak menyebutkan penundaan penataan batas akibat penolakan warga
Pemayungan.
Dikatakan, kegiatan tata batas merupakan kewajiban PT ABT sebagai
pemegang izin konsesi. Luasan konsesi PT ABT yang diberikan semenjak
tahun 2015 oleh Kementerian Kehutanan RI untuk mengelola restorasi
ekosistem mencapai sekitar 38 ribuan hektare. Mencakup beberapa desa
di Kecamatan Sumay, termasuk di sekitar Desa Pemayungan. (N-2)
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
WARGA Sumatra Utara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani sengketa lahan di sana
PTPN 5 sebut idealnya lahan Sinama Nenek yang diserahkan kepada masyarakat bisa dijadikan mitra petani plasma dengan perusahaan
Pertimbangan lain majelis untuk menutup informasi dokumen HGU adalah isu keamanan negara di Papua dan masalah kampanye hitam terhadap industri sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved