Dua Pemuda Lempar Tamu Hotel dari Lantai 5 di Palembang

Mediaindonesia.com
06/12/2022 23:48
Dua Pemuda Lempar Tamu Hotel dari Lantai 5 di Palembang
Ilustrasi(DOK.MI)

APARAT kepolisian menangkap dua orang tersangka kasus kekerasan hingga korban tewas di Hotel Grand Daira (DG), Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Mohkamad Ngajib, di Palembang, Selasa (6/12), mengatakan para tersangka merupakan remaja pria berinisial MD, 17, dan BR, 21, warga Kota Palembang.

Para tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 dan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang secara terpisah nyaris tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka, pada Sabtu (3/12).

Masing-masing, lanjutnya, tersangka MD ditangkap polisi di kawasan Palembang, sementara BR ditangkap di Kabupaten Lahat.

"Keduanya adalah tersangka tindak kekerasan di hotel GD hingga korbannya tewas, Jumat (2/12) malam," kata dia seraya menambahkan tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Ilir Timur 1 Palembang guna penyelidikan lebih lanjut.

Ngajib menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, saat itu MD dan BR terlibat keributan dengan korban berinsial MNF, 26, warga Dusun 2,
Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.


Baca juga: Polres Klaten Tangkap 10 Pelajar Pelaku Vandalisme


Peristiwa keributan itu berlangsung saat kedua tersangka memergoki korban MNF berada di dalam kamar hotel lantai lima bernomor 504 bersama saksi seorang perempuan berinisial SH, 16.

"Tersangka BG tidak terima MNF ini memesan jasa kencan terhadap SH melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya, hingga terjadi
keributan," kata dia.

Dalam keributan tersebut, lanjutnya, tersangka BG memukul korban di arah wajah, sementara MD memegang tangan korban, hingga posisi korban tersudut ke arah jendela yang sedang terbuka.

"Meski sempat ditahan tersangka MD, tersangka BG nekat mengangkat kaki korban keluar luar jendela hingga yang bersangkutan jatuh ke lantai dasar parkiran hotel dan tewas di tempat," ujarnya.

Berdasarkan hasil visum et revertum Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang diketahui korban MNF mengalami luka robek di bagian
belakang kepala dan patah tulang tangan sebelah kiri.

Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel miliki tersangka dan saksi SH, celana panjang warna coklat dan baju warna hitam milik korban MNF.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya