Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan di Diskotek Palembang

Mediaindonesia.com
01/12/2022 23:42
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan di Diskotek Palembang
Ilustrasi(DOK.MI)

POLISI menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatra Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, di Palembang, Kamis (1/12), mengatakan, tersangka adalah Anton Sujarwo, 35, warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
 
Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sukarame, Selasa (29/11) di rumahnya, setelah delapan bulan melarikan diri ke Medan, Sumatra Utara.

"Tersangka terlibat kasus pembunuhan di tempat hiburan atau diskotek Maret lalu," kata Ngajib seraya menambahkan bahwa tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Sukarame guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolresta menjelaskan, saat itu Sujarwo dan beberapa orang temannya terlibat keributan dengan korban berinsial AS, 54, saat mengunjungi salah satu tempat hiburan di Jalan Soekarno-Hatta.


Baca juga: Polda Sumut Sita Rp158,8 Miliar Aset Apin BK


Berdasarkan pengakuan Sujarwo kepada penyidik keributan dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik menegak minuman alkohol sambil berkaraoke.
 
Kemudian dari keributan itu kondisi semakin memanas, lanjutnya, karena mereka semuanya mabuk berat hingga berujung pada penikaman terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang.

"Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian
pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan korban," kata dia.
 
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.
 
Atas perbuatannya, Sujarwo dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Ant/OL-16)
 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya