Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UMK Palembang Diumumkan Naik 7,5 Persen

Dwi Apriyani
01/12/2022 16:54
UMK Palembang Diumumkan Naik 7,5 Persen
Ilustrasi(Ist)

WALI KOTA Palembang Harnojoyo mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,5%.

"Saya sudah teken SK untuk UMK Palembang. Besarannya naik 7,5%," ucap Harnojoyo, Kamis (1/12).

Ia mengungkapkan, UMK Palembang pada 2023 yakni menjadi Rp3.500.000 naik dari sebelumnya Rp3.289.409.

"Naiknya itu sekitar Rp256 ribu. Jadi kalau ditotalkan menjadi Rp3.500.000," kata dia.

Baca juga: UMK Bekasi Naik 7,2 Persen, Elemen Buruh Puas

Kenaikan tersebut didapat setelah melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kenaikan UMK di Palembang ini pun menyusul adanya kenaikan UMP Sumsel yang telah ditetapkan Senin (28/11).

Ia menjelaskan kenaikan UMK Palembang ini tentunya tetap menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini terutama pascapandemi covid-19.

"Ini juga mengacu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26% dari 2022," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya