Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BELUM adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas tanah di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dialami kalangan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dengan adanya program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat serta meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat secara door to door di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/11).
Hadi menjelaskan, kunjungannya di Kabupaten Gowa dalam rangka meninjau lokasi sekaligus menyerahkan sebanyak 15 sertifikat PTSL secara door to door kepada masyarakat di Desa Maccini Baji.
"Saya turun langsung menyerahkan sertifikat ini bertujuan untuk memastikan sertifikat sudah sesuai dengan penerima dan luas bidang tanahnya. Sekaligus memastikan agar tidak ada praktik pungli (pungutan liar, red) dan pemungutan biaya yang dilakukan oleh petugas saat proses penerbitan sertifikat," terang Hadi.
"Saya juga memperingatkan bagi siapa saja yang berani bermain-main dalam kegiatan berunsur mafia tanah dalam proses ini, saya akan gebuk. Saya juga berharap masyarakat dapat menjaga dengan baik bukti hak atas tanah ini, serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat karena sertifikat ini bisa dijaminkan ke bank untuk modal usaha melalui akses permodalan di perbankan," lanjut Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga berdialog dengan masyarakat penerima sertifikat. Ia menanyakan mengenai apakah proses PTSL mempersulit warga atau tidak.
Baca juga : Wamen ATR/BPN: 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Disertifikasi Jokowi
"Semua ini untuk mendorong percepatan program sertifikasi yang digagas oleh Presiden Jokowi. Selain itu, agar warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya," jelasnya.
Ia menuturkan, pengurusan sertifikat melalui PTSL di Kabupaten Gowa sudah berjalan dengan baik. Hal ini diungkapkan usai berinteraksi dan menanyakan langsung kepada masyarakat.
"Saya sendiri sudah ngecek langsung ke masyarakat tadi. Saya tanya apakah ditarik biaya? Jawabannya gratis. Apakah lama? Cepat sekali,” ujar Hadi.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap,pemerintah daerah dan masyarakat dapat mendukung program PTSL.
"Keberhasilan PTSL ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam memberikan pembebasan BPHTB agar dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya," harapnya.
Usai menyerahkan sertifikat secara door to door di Kabupaten Gowa, Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan kunjungan kerjanya meninjau lahan eks pacuan kuda, tanah timbul, dan Center Point of Indonesia yang berada di Kota Makassar. Usai melakukan peninjauan lapangan, Menteri ATR/Kepala BPN berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Makassar. Turut mendampingi, sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (RO/OL-7)
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ada kekuatan intelijen untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat.
Hadi berharap dengan adanya penahan tanggul tersebut dapat semakin meningkatan nilai tambah ekonomi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved