Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kota Kupang PPKM Level I, Warga Wajib Pakai Masker

Palce Amalo
08/11/2022 16:16
Kota Kupang PPKM Level I, Warga Wajib Pakai Masker
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, Selasa (8/11). PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"PPKM Level 1 tidak membatasi aktivitas masyarakat di luar ruangan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat, Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjo.

Penerapan PPKM Level 1 sesuai Surat Edaran Penjabat Wali Kota Kupang Nomor 183/HK-443/1/XI/2022 menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. 

George mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan masih tetap 100 persen tatap muka. Begitu juga kegiatan perkantoran, pasar tradisional, serta rumah makan, cafe dan restoran.

Untuk restoran dan kafe, tetap diizinkan memberi layanan makan minum 100 persen makan di tempat. Sedangkan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, dan untuk layanan makanan melalui pesan antara atau dibawa pulang diizinkan sampai pukul 02.00 dini hari.

Di sisi lain, kasus aktif covid-19 di Kota Kupang per 8 November 2022  pukul 17.00 Wita sebanyak 85 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani perawatan atau isolasi di rumah masing-masing. "Hari ini tambah empat kasus baru, sembuh sembilan orang," kata Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay

Dia mengatakan jumlah tempat tidur untuk perawatan Covid-19 di Rumah Sakit Kota Kupang sebanyak 309 unit, tempat tidur yang terpakai dua unit. (OL-15) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya