Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEPUTI Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"APH (Aparat Penegak Hukum) harus menindak tegas pelaku kekerasan serta memproses hukum sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/11).
Ia menyampaikan prihatin terhadap R, 29, ART yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2022. Korban merupakan warga Limbangan, Kabupaten Garut.
Dia mengatakan kasus yang dialami ART, baik penyiksaan, penyekapan, maupun perbudakan, masih terus berulang dan harus menjadi pelajaran.
Proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
"Pada hakikatnya semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan, baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa," tutur Ratna.
Baca juga: Banyak Korban belum Ditemukan, Kepala Kantor SAR Kupang Menangis
Ia menuturkan berdasarkan informasi Kepala Desa Cilame, pengungkapan kasus penyiksaan dan penyekapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap suara tangisan korban yang sering didengar warga hampir setiap malam selama dua atau tiga bulan terakhir.
Bahkan, korban sering dibiarkan kehujanan di luar rumah pada malam hari.
Berdasarkan beberapa kejadian yang terlihat itu, akhirnya warga curiga bahwa korban disiksa oleh majikannya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Cilame. Kades kemudian berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk menolong korban.
Pada 29 Oktober, warga bersama polisi dan TNI mendobrak rumah yang menjadi lokasi penyekapan korban dan mengevakuasi korban.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh tim Satreksrim Polres Cimahi. (Ant/OL-16)
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
Saat demonstrasi hari Kamis (22/8) misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang.
Seorang perempuan berusia 30-an menderita luka ringan tetapi tidak memerlukan perawatan apa pun.
RNA telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan kasus penganiayaan yang ditangani Polda Metro Jaya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Riski Nur Askia mendatangi Kantor Staf Presiden, Selasa (25/10), didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.
R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, korban dihabisi saat seorang diri dan jenazahnya diletakkan di atas meja tamu yang dikelilingi kursi-kursi.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved