Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Rumah Restorative Justice Di Lamongan Diresmikan

M Yakub
18/10/2022 16:48
Dua Rumah Restorative Justice Di Lamongan Diresmikan
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan dua Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (18/10). Dengan demikian, total di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara.

Rumah RJ yang baru saja diresmikan ini berada di Mall Pelayanan Publik Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo. Mia Amiati berharap, dengan adanya Rumah RJ tersebut, penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun, bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.

Diungkapkannya, dengan diresmikannya dua Rumah RJ itu hingga saat ini sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara di Jatim. Tetapi, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.

"Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut," paparnya.

Ditambahkannya, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. "Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, menambahkan, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan. Hal ini mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.

Antara lain, pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan model penyelesaian tersebut diharapkan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya