Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan dua Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (18/10). Dengan demikian, total di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara.
Rumah RJ yang baru saja diresmikan ini berada di Mall Pelayanan Publik Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo. Mia Amiati berharap, dengan adanya Rumah RJ tersebut, penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun, bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Diungkapkannya, dengan diresmikannya dua Rumah RJ itu hingga saat ini sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara di Jatim. Tetapi, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.
"Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut," paparnya.
Ditambahkannya, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. "Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, menambahkan, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan. Hal ini mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.
Antara lain, pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan model penyelesaian tersebut diharapkan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (OL-15)
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, menggelar online session megilan prenuer (Megprenuer) batch III. Acara yang dilaksanakan dua hari ini diikuti 466 peserta.
TMMD di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur, diproyeksikan membangun sejumlah sarana infrastruktur dengan anggaran senilai Rp2,25 miliar.
Lomba ini tidak hanya mengasah kreattivitas namun juga mewujudkan kemandirian ekonomi bagi keluarga.
Batik Tulis Soedjono yang didirikan oleh Umbar Basuki di Lamongan berhasil mengubah pandangan masyarakat terhadap batik tulis sebagai produk eksklusif dan mahal.
Pemerintah Taiwan kembali berniat investasi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hingga saat ini, sudah ada enam investor dari Taiwan yang berinvestasi di Lamongan.
Sedangkan jumlah kunjungan wisatawan di Lamongan mulai Bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebanyak 597.290 wisatawan.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved