Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan dua Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (18/10). Dengan demikian, total di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara.
Rumah RJ yang baru saja diresmikan ini berada di Mall Pelayanan Publik Lamongan dan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo. Mia Amiati berharap, dengan adanya Rumah RJ tersebut, penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun, bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Diungkapkannya, dengan diresmikannya dua Rumah RJ itu hingga saat ini sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara di Jatim. Tetapi, tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.
"Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut," paparnya.
Ditambahkannya, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. "Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, menambahkan, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan. Hal ini mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.
Antara lain, pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan model penyelesaian tersebut diharapkan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (OL-15)
RSUD Ki Ageng Brondong ini memenuhi empat layanan dasar RSUD type D yakni Poli anak, Poli penyakit dalam, Poli bedah, dan Poli kandungan, Poli gigi dan medical check up.
Kampung ketahanan pangan terpadu di Jotosanur, Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, diresmikan Pangdam V Brawijaya Mayjen bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (16/6).
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, menggelar online session megilan prenuer (Megprenuer) batch III. Acara yang dilaksanakan dua hari ini diikuti 466 peserta.
TMMD di Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur, diproyeksikan membangun sejumlah sarana infrastruktur dengan anggaran senilai Rp2,25 miliar.
Lomba ini tidak hanya mengasah kreattivitas namun juga mewujudkan kemandirian ekonomi bagi keluarga.
Batik Tulis Soedjono yang didirikan oleh Umbar Basuki di Lamongan berhasil mengubah pandangan masyarakat terhadap batik tulis sebagai produk eksklusif dan mahal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved