Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAJIB Pajak atas nama Dharmawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Bea Perolehan Pajak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nomor 833, 834 dan 835 tanggal 19 September 2022 yang diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
"Pasal 27A UU BPHTB menjadi “pasal kunci” bagi kami selaku penggugat untuk mengajukan gugatan ini terhadap SKPDKB-BPHTB yang diterbitkan Kepala BPD Kab.Pesawaran (tergugat),” ungkap kuasa hukum Dharmawan, Alessandro Rey dari Firma Rey and Co Jakarta Atorneys at Law, Jumat (14/10/2022)
Rey menjelaskan, SKPDKB BPHTB yang menjadi objek gugatan didasari atas ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No: 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Pasal 31 ayat (3) UUPP dan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No: 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUKUP), serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB”)
Selanjutnya Penggugat menilai meskipun UU BPHTB dan Perda Kabupaten Pesawaran tidak mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme gugatan terhadap SKPDKB-BPHTB, namun dalam gugatan ini Penggugat menggunakan ketentuan Pasal 27A UU BPHTB, yang menyatakan “terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”,
Adapun perkara a Quo bermula ketika Penggugat mengajukan Permohonan Validasi terhadap Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang ditolak oleh Tergugat karena Tergugat menilai adanya indikasi ketidakbenaran terhadap data dan SSPD BPHTB yang diajukan Penggugat, maka Tergugat melanjutkan penelitian ke tahap Verifikasi Lapangan dan berdasarkan Hasil Verifikasi Lapangan tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan SKPDKB BPHTB tertanggal 19 September 2022.
“Penggugat menilai dalam proses Penelitian dan Verifikasi Lapangan yang dilakukan Tergugat terkesan serampangan, dan Total kerugian Penggugat atas penetapan SKPDKB BPHTB yang diterbitkan tersebut kurang lebih senilai Rp120 juta,” ungkap Rey.
“Penggugat mengajukan Gugatan untuk membatalkan SKPDKB tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pertama, Tergugat telah melakukan Verifikasi Lapangan/Pemeriksaan secara melawan hukum karena SSPD-BPTHB Penggugat telah disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kedua, Tergugat telah menerbitkan SKPDKB BPHTB secara melawan hukum tanpa didahului dengan pembahasan akhir hasil Verifikasi Lapangan/Pemeriksaan; Ketiga, atas penerbitan SKPDKB tersebut, Tergugat telah memenuhi unsur melampaui wewenang, dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), Pasal 8 ayat (2) UUAP, Pasal 7 ayat (2) huruf c UUAP, Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, Pasal 10 ayat (1) UUAP” urai Rey.
Dengan demikian Surat a Quo harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
Karena perkara a Quo adalah sengketa perpajakan maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: b. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan f. Membatalkan);
"Kami berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Gugatan Penggugat dan membatalkan SKPDKB BPHTB Nomor 833. 834 dan 835 tertanggal 19 September 2022 yang diterbitkan Tergugat. Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara Penggugat melawan Bupati Pesawaran cq Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran,” harap Rey. (OL-13)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved