Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERWAKILAN Divisi Penanganan dan Pelaporan Crisis Center UGM Arie Eka Junia menyampaikan pihaknya tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual. Pelakunya adalah salah seorang seorang mahasiswa Hubungan Internasional UGM.
"Ada laporan dari penyintas, tetapi untuk identitas lebih jauh kami tidak bisa mengungkapkan," kata Arie ketika di UGM, Senin (10/10).
Ia menyebut pelecehan seksual dialami oleh lebih dari satu korban dan dilakukan di luar Fisipol UGM.
"Kami belum bisa mengonfirmasi jumlahnya karena kami masih terus membuka laporan, tetapi lebih dari satu," papar dia.
Laporan-laporan yang masuk akan didokumentasikan dan diverifikasi berdasar bukti-bukti dari pelapor. Pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk unwanted touch atau sentuhan yang tidak diinginkan dan sexting, pelecehan seksual dalam pesan lewat media sosial.
Dalam menangani kasus itu, semua langkah yang dilaukan dikoordinasikan dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat UGM.
"Kami tidak ingin berlarut-larut. Kami akan mengoordinasikan ini secara cepat," ucap Arie.
Baca juga: Polisi Pastikan Mahasiswa UGM yang Jatuh dari Lantai 11 Hotel Porta Murni Bunuh Diri
Sebelumnya, Satria Adya Firhansyah dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UGM menyampaikan informasi tentang laporan kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM lewat media sosial. Terduga pelaku merupakan mahasiswa Hubungan Internasional.
Atas laporan itu, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional membenarkan pihaknya telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September 2022 dan 5 Oktober 2022. Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya telah mengambil langkah dengan membekukan status Keanggotaan terduga pelaku kekerasan seksual pada 1 Oktober 2022.
Dengan surat keputusan ketua KOMAHI No I Tahun 2022, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan KOMAHI dan Hak Keanggotaannya dicabut. Laporan kasus kekerasan seksual berbentuk pelecehan seksual telah ditindaklanjuti lebih lanjut dengan melakukan audiensi kepada Departemen Hubungan Internasional UGM pada 5 Oktober 2022 terkait segala aduan.
"Komahi tengah melakukan advokasi dan koordinasi secara intens dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional untuk penindakan lebih lanjut terhadap pelaku dan konseling untuk para korban," tuturnya.
Atas nama KOMAHI, dalam memutuskan sikap dan tindakan menyesuaikan dengan ketentuan keorganisasian yang berlaku yakni Ketentuan-Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOMAHI.(OL-5)
Daerah terjauh dan terluar pada tim KKN-PPM periode 2 tahun ini berada di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Riau.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
25 Mahasiswa Peternakan UGM Diturunkan untuk Memastikan Kualitas Hewan Kurban di Kota Yogyakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved