Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
APARAT Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka pelaku berinisial MI, 20, dalam peristiwa santri dibakar di Kecamatan Sarang.
Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif tersangka membakar korban. "Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone," ujar Dandy Ario Yustiawan, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban. "Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka," jelasnya.
Dandy menuturkan, peristiwa pembakaran bermula pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok. Saat melakukan razia handpone pelaku malah menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.
Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya. Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur.
"Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur," tuturnya.
Korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang. "Korban menderita luka bakar hingga 75%," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mhd/A-3)
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved