Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Penjaga Ponpes di Rembang Tega Bakar Santri

Hasanuddin/Udin Ali Nan (MGN), Muhardi (SB)
30/9/2022 16:10
Penjaga Ponpes di Rembang Tega Bakar Santri
Penjaga Ponpes di Rembang Tega Bakar Santri(MGN/Hasanuddin-Udin Ali Nan)

APARAT Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka pelaku berinisial MI, 20, dalam peristiwa santri dibakar di Kecamatan Sarang.

Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif tersangka membakar korban. "Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone," ujar Dandy Ario Yustiawan, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban. "Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka," jelasnya.

Dandy menuturkan, peristiwa pembakaran bermula pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok. Saat melakukan razia handpone pelaku malah menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya  pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya. Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur.

"Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur," tuturnya.

Korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang. "Korban menderita luka bakar hingga 75%," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya