Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN KEHATI Bersama PT Asahimas Chemical (ASC) menanam 18.000 bibit mangrove atau bakau di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, dan Desa Cigorondong, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Manajer Program Ekosistem Kelautan Yayasan KEHATI Toufik Alansar menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari target penanaman 50.000 bibit mangrove sepanjang 2022 sekaligus untuk mendukung Program Mangrove Blue Carbon.
"Program Mangrove Blue Carbon di Provinsi Banten telah berjalan dengan tujuan merehabilitasi kawasan pesisir Selat Sunda yang terdegradasi," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Untuk memastikan kegiatan tersebut tercapai, lanjutnya, aksi penanaman dan perawatan mangrove memerlukan kolaborasi dan dukungan semua pihak, terutama masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil survei Yayasan KEHATI bersama Universitas Tirtayasa, Desa Panimbang Jaya dan Desa Cigorondong memiliki lahan seluas 2 hektare untuk ditanami mangrove.
Mangrove yang tumbuh diharapkan menjadi bentang alam terhadap bencana dan memitigasi dampak perubahan iklim. Studi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada 2019 menyatakan luas ekosistem mangrove di Banten terus mengalami laju degradasi yang disebabkan beberapa faktor seperti abrasi dan bencana alam.
Baca juga : Cianjur Genjot Revitalisasi Lahan Pertanian Padi
"Selain manfaat ekologis, ekosistem mangrove yang tumbuh lestari diharapkan menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat sekitar," ujar Toufik Alansar.
Dia menambahkan, beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat akan dilakukan seperti,penguatan melalui pelatihan pengolahan hasil mangrove di tahun 2023.
Sebagaimana penanaman mangrove pada 2021, kegiatan serupa kali ini juga disertai dengan gerakan bersih-bersih pantai di sekitar lokasi penanaman.
Sementara itu President Director PT ASC Jun Miyazaki menyatakan pihaknya bersama Yayasan KEHATI akan terus mengembangkan Program Mangrove Blue Carbon ini di area lainnya di Provinsi Banten.
"Semoga mangrove yang kita jaga bersama dapat memberikan banyak manfaat untuk lingkungan, masyarakat sekitar, dan tentunya masa depan yang lebih baik” ujarnya. (Ant/OL-7)
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PONDOK pesantren dan para santri dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di Tanah Air.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Sesuai temanya, Rhino Eco Run merupakan ajang lari santai sejauh 5K maupun 10K sambil mengedukasi masyarakat akan pentingnya melestarikan badak
Inisiatif penanaman mangrove menjadi salah satu solusi efektif untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan menyerap karbon yang ada di atmosfer.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved