Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi Data Pemilih
Berkelanjutan (DPB) periode September 2022. Rakor DPB dihadiri para
pengurus partai politik setempat, dan pejabat terkait.
Rakor digelar di sebuah rumah makan di kawasan Kelurahan Marganana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Rabu (28/9)
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Akhmad Khaerudin, menyampaikan DPB seringkali berlangsung dinamis. Antara data dan kenyataan di lapangan perlu ada kecerematan tinggi. "Sudah menjadi tugas KPU untuk mencocokkan."
Ahmad khaerudin mencontohkan, sering kali ditemui, data seseorang yang
ternyata sudah meninggalkan tempatnya cukup lama, tapi datanya belum pindah alias masih di tempat tinggal yang lama.
"Tapi dia jarang pulang, bahkan seringkali ditengarai sudah berkeluarga di lain tempat," ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga seseorang yang sudah lama bertempat
tinggal di Kota Tegal, tapi data kependudukannya justru masih di tempat
yang lama, sehingga bisa menimbulkan kegandaan data.
"Kegandaannya dia mendapat Nomer Induk Kependudukan (NIK) tempat asal, tapi di Kota Tegal berbeda dan perlu waktu dan kecermatan tinggi untuk
membetulkannya," terangnya.
Ahmad Khaerudin menjelaskan, terkait hasil pemutakhiran DPB untuk September 2022, jumlahnya ada 206.388. "Namun data tersebut tentu belum final, karena masih harus sinkronisasikan lagi."
DPB wajib dilakukan oleh KPU setiap bulan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran DPB. "Rakor DPB ini
merupakan bagian dari upaya agar data pemilih di Kota Tegal menjadi semakin akurat dan valid," pungkasnya. (N-2)
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved