Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Verifikasi Data Penerima Bansos Kenaikan Harga BMM Di Cianjur Selesai Pekan Depan

Benny Bastiandy/Budi Kansil
28/9/2022 19:28
Verifikasi Data Penerima Bansos Kenaikan Harga BMM Di Cianjur Selesai Pekan Depan
Ilustrasi(DOK MI)

DINAS Sosial Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menargetkan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan penanganan dampak inflasi kenaikan harga BBM selesai pada pekan pertama Oktober 2022. Sehingga, penyelesaiannya bisa berbarengan dengan terbitnya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penyalurannya.

Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, menuturkan verval usulan data penerima masih berprogres. Artinya, usulan data tersebut sedang dalam tahap penyelasaran dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

"Data penerima kompensasi BBM yang dari APBD itu kita masih verval. Jadi objeknya yaitu penerima sedang diselaraskan dengan DTKS. Mudah-mudahan pekan pertama Oktober sudah selesai verval-nya," kata Asep kepada Media Indonesia, Rabu (28/9).

Di Kabupaten Cianjur terdapat 7 perangkat daerah yang mendapatkan alokasi penyaluran bantuan penanganan dampak inflasi kenaikan BBM. Perangkat daerah itu yakni Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perikanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (DPKHP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Nah, untuk Dishub dan DPKHP, penyalurannya akan diserahkan kepada kami di Dinas Sosial. Jadi, verval yang kami lakukan selain usulan dari Dinsos, juga dengan Dishub dan DPKHP," sebutnya.

Data dihimpun Media Indonesia, di lingkup Dinsos, jumlah usulan penerima bantuan sebanyak 4.665 jiwa. Sementara di Dishub terdiri dari tukang ojek dengan usulan penerima sebanyak 3.500 jiwa dan sopir angkot sebanyak 1.928 jiwa. Sedangkan di Dinas PKHP objeknya merupakan nelayan dengan usulan sebanyak 1.000 jiwa.

"Usulan objek penerima dari Dishub itu ojek dan dari Dinas Peternakan itu nelayan. Kalau masuk DTKS berarti clear. Nanti pada Perbup itu, penerimanya DTKS nonprogram. Artinya, ketika calon penerima dari APBD itu tercatat pada BPNT atau PKH, maka tidak masuk kategori," ungkapnya.

Pengalokasian anggaran dari APBD sebagai kompensasi kenaikan BBM sesuai arahan pemerintah pusat. Pemkab Cianjur sendiri menganggarkan sekitar Rp8 miliar yang dialokasikan dari DAU dan DBH. "Jadi prinsipnya, jumlah penerima mungkin tidak akan sesuai usulan setelah dilakukan verval. Bisa saja jadi berkurang," ungkapnya.

Penyaluran bantuan dari APBD dialokasikan untuk tiga bulan meliputi Oktober, November, dan Desember. Teknis penyalurannya, sebut Asep, bisa saja nanti dirapel di akhir karena kalau dibayar per bulan secara nilai relatif kecil.

"Kalau terima per bulan sebesar Rp150 ribu kan terlihat kecil. Jadi bisa saja nanti dibayarkannya selama tiga bulan langsung di Desember,"
pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya