Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPPU Terus Selidiki Dugaan Kartel Harga Tiket Feri Batam-Singapura

Yoseph Pencawan
26/9/2022 21:51
KPPU Terus Selidiki Dugaan Kartel Harga Tiket Feri Batam-Singapura
Calon penumpang membeli tiket kapal feri tujuan Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.(ANTARA)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memeriksa para operator kapal feri rute Batam-Singapura terkait dugaan kartel harga tiket.

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kantor Perwakilan (Kanwil) I Medan, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahap klarifikasi atas laporan dugaan praktik kartel terhadap penentuan tarif tiket kapal feri rute Batam-Singapura. "Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999," ungkapnya, Senin (26/9).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP). KPPU Kanwil I Medan menduga mahalnya harga tiket kapal feri internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau, disebabkan adanya praktik kartel.

KPPU mengakhiri tahap klarifikasi setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone Batam (BP Batam) dan pengelola pelabuhan penumpang, pada Jumat (23/9). Dalam pertemuan itu KPPU mendapat informasi bahwa sebelumnya BP Batam sudah pernah memanggil operator feri untuk membahas kenaikan harga tiket feri rute Batam-Singapura (PP). Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli dan 25 Agustus 2022.

Dalam pertemuan dengan BP Batam, para operator kapal feri mengaku menaikkan harga tiket karena keterisian kapal masih minim, hanya sekitar 30% dari sebelum pandemi. Jika keterisian kapal sudah di atas 50% mereka berjanji akan menurunkan harga tiket.

Namun menurut Ridho, KPPU melihat inti masalah ini bukan pada besaran tarif, tetapi lebih kepada indikasi adanya kesepakatan keempat operator feri rute Batam-Singapura mematok harga yang sama. Itu merupakan bentuk dari praktik kartel dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara ini berawal dari kerisauan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) atas lonjakan harga tiket feri Batam - Singapura. Pemprov khawatir lonjakan harga tersebut dapat menekan pertumbuhan ekonomi daerahnya.

Masalah ini juga mendapat sorotan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam. Kadin mendapat informasi bahwa para operator mematok harga tiket feri Batam-Singapura di angka Rp700 ribu (PP).

Harga tiket feri bahkan sempat menyentuh harga Rp800 ribu. Namun pada 21 Juni 2022 harga mengalami penurunan sebesar Rp100 ribu.

Besaran harga tersebut melonjak dua kali lipat dari harga sebelum pandemi. Sebelum pandemi, harga tiket feri Batam-Singapura sebesar
Rp390 ribu Rp480 ribu.

Lonjakan harga semakin menuai reaksi keras karena tiket feri tidak boleh dibeli untuk pulang-pergi (PP). Tiket hanya boleh dibeli untuk sekali jalan dengan alasan jadwal feri belum sepenuhnya normal.

Lonjakan harga dengan angka yang relatif sama juga berlaku pada feri rute Batam-Malaysia. Sebelum pandemi, tiket PP feri pada rute ini hanya sebesar Rp440 ribu.

Padahal, waktu tempuh kedua rute itu cukup jauh berbeda. Rute penyeberangan Batam-Singapura hanya memakan waktu sekitar 45 menit, sedangkan waktu tempuh Batam-Malaysia mencapai 90 menit.

Operator kapal feri berdalih kenaikan 125% harga BBM di Singapura dan Malaysia menjadi penyebab dari lonjakan harga tiket. Namun Kadin Batam menilai seharusnya hal itu tidak bisa menjadi alasan menaikkan harga tiket feri. Jika harga BBM di Singapura dan Malaysia mengalami kenaikan signifikan, menurutnya kapal feri dapat mengisi bahan bakar di Batam.(OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya