Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memeriksa para operator kapal feri rute Batam-Singapura terkait dugaan kartel harga tiket.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kantor Perwakilan (Kanwil) I Medan, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahap klarifikasi atas laporan dugaan praktik kartel terhadap penentuan tarif tiket kapal feri rute Batam-Singapura. "Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999," ungkapnya, Senin (26/9).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP). KPPU Kanwil I Medan menduga mahalnya harga tiket kapal feri internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau, disebabkan adanya praktik kartel.
KPPU mengakhiri tahap klarifikasi setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone Batam (BP Batam) dan pengelola pelabuhan penumpang, pada Jumat (23/9). Dalam pertemuan itu KPPU mendapat informasi bahwa sebelumnya BP Batam sudah pernah memanggil operator feri untuk membahas kenaikan harga tiket feri rute Batam-Singapura (PP). Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli dan 25 Agustus 2022.
Dalam pertemuan dengan BP Batam, para operator kapal feri mengaku menaikkan harga tiket karena keterisian kapal masih minim, hanya sekitar 30% dari sebelum pandemi. Jika keterisian kapal sudah di atas 50% mereka berjanji akan menurunkan harga tiket.
Namun menurut Ridho, KPPU melihat inti masalah ini bukan pada besaran tarif, tetapi lebih kepada indikasi adanya kesepakatan keempat operator feri rute Batam-Singapura mematok harga yang sama. Itu merupakan bentuk dari praktik kartel dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara ini berawal dari kerisauan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) atas lonjakan harga tiket feri Batam - Singapura. Pemprov khawatir lonjakan harga tersebut dapat menekan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Masalah ini juga mendapat sorotan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam. Kadin mendapat informasi bahwa para operator mematok harga tiket feri Batam-Singapura di angka Rp700 ribu (PP).
Harga tiket feri bahkan sempat menyentuh harga Rp800 ribu. Namun pada 21 Juni 2022 harga mengalami penurunan sebesar Rp100 ribu.
Besaran harga tersebut melonjak dua kali lipat dari harga sebelum pandemi. Sebelum pandemi, harga tiket feri Batam-Singapura sebesar
Rp390 ribu Rp480 ribu.
Lonjakan harga semakin menuai reaksi keras karena tiket feri tidak boleh dibeli untuk pulang-pergi (PP). Tiket hanya boleh dibeli untuk sekali jalan dengan alasan jadwal feri belum sepenuhnya normal.
Lonjakan harga dengan angka yang relatif sama juga berlaku pada feri rute Batam-Malaysia. Sebelum pandemi, tiket PP feri pada rute ini hanya sebesar Rp440 ribu.
Padahal, waktu tempuh kedua rute itu cukup jauh berbeda. Rute penyeberangan Batam-Singapura hanya memakan waktu sekitar 45 menit, sedangkan waktu tempuh Batam-Malaysia mencapai 90 menit.
Operator kapal feri berdalih kenaikan 125% harga BBM di Singapura dan Malaysia menjadi penyebab dari lonjakan harga tiket. Namun Kadin Batam menilai seharusnya hal itu tidak bisa menjadi alasan menaikkan harga tiket feri. Jika harga BBM di Singapura dan Malaysia mengalami kenaikan signifikan, menurutnya kapal feri dapat mengisi bahan bakar di Batam.(OL-15)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam menginformasikan prakiraan cuaca pada 20 dan 21 Maret 2026.
MENJELANG Lebaran 2026, arus mudik dari Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Ribuan warga terlihat memadati pelabuhan dan bandara untuk mudik Lebaran 2026.
ARUS mudik Lebaran 2026 di Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Pelabuhan domestik di sejumlah titik terpantau dipadati pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Keberadaan berbagai skema kawasan seperti PSN, KEK, dan SEZ di Batam berpotensi menimbulkan kompleksitas birokrasi jika tidak dikelola sederhana dan terintegrasi.
Kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
Polisi bongkar sindikat PMI ilegal di Batam. Pelaku gunakan modus ship to ship ke Malaysia dengan keuntungan Rp3 juta per orang. Simak kronologinya.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Banyak perusahaan yang terlambat melaporkan merger dan akuisisi (M&A) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berpotensi dikenakan denda administratif
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved