Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flotim Ditahan

Fransiskus Gerardus
23/9/2022 14:10
Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flotim Ditahan
Korupsi dana covid-19(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Flores Timur menahan Sekretaris Daerah Flores Timur berinisial PIG lantaran menjadi tersangka pada kasus korupsi Dana Covid -19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. PIG pun tiba di kantor Kejari Flores bersama tim kuasa hukumnya.

PIG akan ditahan selama 20 hari di rutan kelas IIB Larantuka. Hal ini guna memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik secara intens.

Selain Sekda Flotim, ada dua tersangka lain, salah satunya Bendahara BPBD Flores Timur inisial AHB. Usai diperiksa, Sekda Flotim yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke dalam mobil guna diantar ke rutan Larantuka.

Sejumlah keluarga dan kerabat tersangka pun mengantar dengan tangisan. Sementara tersangka PIG hanya menunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelius Oematan menyatakan tersangka PIG sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan soal penyalahgunaan Dana Kebencanaan Covid-19.

"Setelah pemanggilan pertama sebagai saksi, kami melayangkan panggilan kedua dengan status baru yaitu sebagai tersangka," ujar Cornelius.

Baca juga: Tersangka Bendahara BPBD Flotim Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur TA. 2020, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya