Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Negeri Flores Timur menahan Sekretaris Daerah Flores Timur berinisial PIG lantaran menjadi tersangka pada kasus korupsi Dana Covid -19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. PIG pun tiba di kantor Kejari Flores bersama tim kuasa hukumnya.
PIG akan ditahan selama 20 hari di rutan kelas IIB Larantuka. Hal ini guna memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik secara intens.
Selain Sekda Flotim, ada dua tersangka lain, salah satunya Bendahara BPBD Flores Timur inisial AHB. Usai diperiksa, Sekda Flotim yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke dalam mobil guna diantar ke rutan Larantuka.
Sejumlah keluarga dan kerabat tersangka pun mengantar dengan tangisan. Sementara tersangka PIG hanya menunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelius Oematan menyatakan tersangka PIG sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan soal penyalahgunaan Dana Kebencanaan Covid-19.
"Setelah pemanggilan pertama sebagai saksi, kami melayangkan panggilan kedua dengan status baru yaitu sebagai tersangka," ujar Cornelius.
Baca juga: Tersangka Bendahara BPBD Flotim Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa
Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur TA. 2020, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
POLDA Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di RSUD Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku ialah DP, SR dan WB, yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.
DIDUGA korupsi uang Tunjangan dan Insentif dokter paramedis covid-19 tahun 2021, seorang dokter di Rumah Sakit Umum M Zein Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai tersangka.
MANTAN Bupati Samosir asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sisa dana dari ASEAN Fund for Covid-19 diperluas untuk mengatasi pandemi di masa depan.
Presiden Joe Biden dan Ketua Kongres Kevin McCarthy telah membuat kesepakatan yang dapat menyelamatkan Amerika terbebas dari gagal bayar utang atau default.
ADA dugaan makelar kasus (markus) Dana BTT yang mengaku bisa membantu proses perkara dikarenakan punya link di Kejari Sikka sehingga bisa tidak ditetapkan jadi tersangka.
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Menteri Imigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Adrianto mengatakan bantuan dikirimkan berupa 25 ton beras, 200 dus susu formula, 12.500 bungkus mie instan, 7.500 bungkus mie instan.
Dua bayi yang diberi nama Gibran di Posko Pengungsian Kobasoma, Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bima mengatakan pihaknya akan mengunjungi Flores Timur pada akhir pekan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di 29 TPS tersebut.
ALUMNI dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Unika Atma Jaya/UAJ) kembali proaktif membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan melakukan penyesuaian rute kapal penumpang miliknya menyusul penutupan Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, sejak Sabtu (9/11) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved