Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018. Rabu (21/9), penyidik KPK kembali memeriksa 17 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi di Mapolda Jambi.
Beberapa dari saksi yang diperiksa, kepada wartawan mengaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Seperti diakui Agus Rama, anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional periode 2014-2019.
Agus Rama yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 menyebutkan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka lain.
Pengakuan senada juga disampaikan Hasan Ibrahim, anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Meskipun belum menerima surat penetapan resmi dari KPK, Hasan mengamini dirinya bakal menjadi tersangka juga dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi tersebut.
Hasan yang mengaku sudah dicopot dari PPP semenjak 2015, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jambi atas keterlibatannya dalam kasus itu. "Kepada masyarakat saya, mohon maaf atas kekhilafan, kekeliruan yang saya lakukan," kata Hasan.
Selain Agus Rama dan Hasan Ibrahim, juga terlihat datang memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolda Jambi antara lain, Bambang Bayu Suseno, mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi. Kedatangannya, kata Bambang, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Jambi merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang ditangani sejak 2017 lalu. Selain di Mapolda Jambi, sebut Ali Fikri, pihak KPK sebelumnya telah melanjutkan pemeriksaan terhadap 15 saksi tersangka di Lapas Kelas IIA Jambi.
Mereka yang diperiksa di Lapas adalah mantan Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua mantan Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 atas nama A.Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Termasuk Arpan (mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017. (OL-15)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved