Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018. Rabu (21/9), penyidik KPK kembali memeriksa 17 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi di Mapolda Jambi.
Beberapa dari saksi yang diperiksa, kepada wartawan mengaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Seperti diakui Agus Rama, anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional periode 2014-2019.
Agus Rama yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 menyebutkan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka lain.
Pengakuan senada juga disampaikan Hasan Ibrahim, anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Meskipun belum menerima surat penetapan resmi dari KPK, Hasan mengamini dirinya bakal menjadi tersangka juga dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi tersebut.
Hasan yang mengaku sudah dicopot dari PPP semenjak 2015, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jambi atas keterlibatannya dalam kasus itu. "Kepada masyarakat saya, mohon maaf atas kekhilafan, kekeliruan yang saya lakukan," kata Hasan.
Selain Agus Rama dan Hasan Ibrahim, juga terlihat datang memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolda Jambi antara lain, Bambang Bayu Suseno, mantan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi. Kedatangannya, kata Bambang, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Jambi merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang ditangani sejak 2017 lalu. Selain di Mapolda Jambi, sebut Ali Fikri, pihak KPK sebelumnya telah melanjutkan pemeriksaan terhadap 15 saksi tersangka di Lapas Kelas IIA Jambi.
Mereka yang diperiksa di Lapas adalah mantan Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua mantan Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 atas nama A.Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Termasuk Arpan (mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017. (OL-15)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved