Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara Tangkap Oknum ASN yang Diduga Terlibat Curanmor

Voucke Lontaan
21/9/2022 20:50
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara Tangkap Oknum ASN yang Diduga Terlibat Curanmor
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan tiga hasil kejahatan yang disita Polda Sulawesi Utara(MI/VOUCKE LONTAAN)

 

TIM Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR, 36. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor bersama satu tersangka lainnya.

Hal itu  tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9). "Kedua tersangka ialah pria berinisial MM, 22, seorang  buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan AR, 36, seorang ASN, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan," ujarnya.

Pengungkapan berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, Kamis (8/9). Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Modusnya, lanjut Benny, tersangka MM masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka. Ia mencuri satu sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu.

Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan MM di sebuah kamar indekos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Selasa (20/10), tim menangkapnya dan dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.

"Tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan tembakan di bagian kaki kanan," kata Benny.

Barang bukti yang disita ialah tiga sepeda motor berbagai merek. Tersangka MM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AR dengan Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya